Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Bebas, Ini Perjalanan Ahok sejak Terjerat Penodaan Agama

Kompas.com - 21/01/2019, 15:17 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Dalam beberapa hari ke depan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera mengakhiri masa hukuman dalam perkara penodaan agama.

Sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara karena perbuatan penodaan agama yang terbukti dilakukannya saat melakukan kunjungan kerja pada 2016 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Dirunut dari awal kejadiannya, berikut ini beberapa poin utama terkait kasus hukum yang menjerat Ahok, hingga masa-masa menjelang kebebasannya setelah menjalani masa tahanan.

Penistaan agama

Tuduhan penistaan agama mengemuka setelah rekaman pidato kunjungan kerja Ahok di hadapan masyarakat Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Salah satu kalimat dalam pidatonya dianggap menodai agama karena ia membawa salah satu ayat dalam Al Quran yang kemudian diartikan menghina.

"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," kata Ahok.

Baca juga: Mengapa Ahok Mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51?

Ahok tersangka

Pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah yang itu mendapat kecaman, sebab Ahok menganggap ayat Al Quran digunakan untuk membohongi orang demi kepentingan politik.

Bermacam laporan diajukan ke polisi hingga akhirnya Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam dugaan penodaan agama pada 16 November 2016.

Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terbatas di Mabes Polri, sehari sebelum penetapan tersangka.

Baca juga: Baca juga: Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama

Pernyataan Ketua MUI Ma'ruf Amin

Setelah penetapan tersangka, perkara Ahok kemudian bergulir di pengadilan. Sejumlah saksi dihadirkan untuk mendalami pernyataan Ahok itu.

Salah satu pernyataan saksi yang terekam dalam ingatan publik adalah yang disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia saat itu, KH Ma'ruf Amin.

Dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan saat persidangan, Ma'ruf Amin menyebut bahwa Ahok telah memosisikan Al Maidah sebagai alat kebohongan.

Dalam hal ini, Ma'ruf menilai bahwa "orang yang menyampaikan ayat Al Maidah" bisa siapa saja. Namun, biasanya ayat itu disampaikan oleh ulama.

"'Jangan percaya pada orang, dibohongi pakai Al-Maidah'. Konteks orang bisa siapa aja, yang biasa menyampaikan ayat Al-Maidah itu kan para ulama, yang mengajarkan pada masyarakat," kata Ma'ruf, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Baca juga: Ketua MUI Sebut Ahok Memosisikan Al Maidah sebagai Alat Kebohongan

Vonis

Kasus penistaan agama mengantarkan Ahok pada vonis hukuman 2 tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan oleh hakim saat persidangan di Kementerian Pertanian pada 9 Mei 2017.

Perbuatan Ahok dinilai hakim memenuhi unsur Pasal 156a KUHP yang salah satunya berisi tentang perbuatan penodaan agama.

Setelah itu Ahok langsung dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Jakarta Utara.

Remisi

Selama menjalani masa tahanannya, Ahok diketahui mendapat tiga kali remisi tahanan. Remisi pertama diterima Ahok saat Natal 2017 selama 15 hari.

Remisi kedua, ia terima saat Kemerdakaan Indonesia di tahun 2018, dua bulan potongan tahanan.

Terakhir, remisi ia dapatkan pada Natal 2018. Pada remisi ketiga ini Ahok mendapatkan keringanan pemotongan masa tahanan selama satu bulan.

Jika dijumlahkan, maka total potongan masa tahanan Ahok dalam menjalani hukuman adalah 3 bulan 15 hari.

Tolak Bebas Bersyarat

Pada Agustus 2018, ia mendapat kesempatan untuk mendapatkan kebebasan bersyarat. Akan tetapi, ia tidak menggunakan kesempatan itu dan lebih memilih untuk mendapatkan kebebasannya secara murni sesuai dengan lama masa tahanan yang harus ia jalani.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Kelapa Lapas Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya membenarkan Ahok dapat mendapatkan bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman.

"Jadi, posisinya Pak Ahok itu benar bahwa bulan Agustus jatuh tempo dua pertiga, itu artinya bulan Agustus beliau sudah bisa mendapat pembebasan bersyarat apabila persyaratan administratif terpenuhi," ujar Andika (11/7/2018).

Meski demikian, Ahok tidak memanfaatkan kesempatan itu karena menginginkan bebas murni, bukan yang bersyarat.

Segera bebas dan tulis surat

Isi surat yang ditulis mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (17/1/2019).Dok. Tim BTP Isi surat yang ditulis mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (17/1/2019).
Ia mengalami suratnya dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan dukungan kepadanya selama masa sulit ini. Ahok menuliskan bahwa belum pernah dalam hidupnya, ia menerima begitu banyak pemberian.

“Tidak pernah dalam pengalaman hidup saya bisa menerima banyak pemberian dari makanan, buah, pakaian, buku-buku, dan lain-lain dari saudara-saudara,” tulisnya.

Semua kasih sayang yang ia terima, menurut dia, jauh lebih berharga daripada materi sebanyak apa pun.

Selanjutnya, Ahok meminta para simpatisannya tidak melakukan sambutan yang berlebihan saat dirinya resmi dibebaskan dari tahanan nanti. Sebelumnya ia mendengar sambutan itu akan diadakan diseputar Mako Brimob, bahkan mereka akan menginap di depan lapas.

"Saya sarankan demi untuk kebaikan dan ketertiban umum bersama, dan untuk menolong saya, sebaiknya saudara-saudara tidak melakukan penyambutan, apalagi menginap," tulis Ahok.

Hal itu disebabkan jalanan di depan Mako Brimob atau Lapas Cipinang merupakan satu-satunya jalan utama yang banyak digunakan oleh orang-orang. Kerumunan massa yang melakukan penyambutan itu dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Ahok menuliskan rasa syukurnya ditahan di Mako Brimob dan gagal memenangkan Pilkada DKI Jakarta untuk kedua kalinya.

"Jika terpilih lagi, aku akan semakin arogan dan kasar dan semakin menyakiti hati banyak orang," tulis mantan Bupati Belitong itu Bangka Belitung itu.

Baca juga: Via Surat, Ahok Minta Maaf dan Bersyukur Tak Terpilih Lagi pada Pilkada DKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com