JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi Shoji divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas pelanggaran pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Vonis ini menjadi hukuman kedua setelah sebelumnya Mandala divonis sanksi yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, terdakwa Mandala Abadi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan kurungan," kata Ketua Panwaslu Jakarta Selatan Mukhtar kepada wartawan, Senin siang.
Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Caleg PAN Mandala Shoji Banding
Mukhtar mengatakan, dakwaan yang dijatuhkan ke Mandala sama seperti kasus di Jakarta Pusat.
Mandala dan anggota timnya membagikan kupon berhadiah umrah kepada warga.
Kejadian ini berlangsung di Pasar Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada 11 November 2018.
"Peristiwa ini dijadikan sebagai temuan oleh jajaran kami di Panwaslu Kecamatan Pancoran, kemudian kami proses selama 14 hari di Bawaslu bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) unsur penyidik dan jaksa," ujar Mukhtar.
Baca juga: Daftar Bacaleg, Mandala Shoji Ingin Bangun Anak Muda Mulai dari Masjid
Setelah sebulan penyidikan dan terbukti, Mandala pun disidang dan divonis hari ini.
Mukhtar mengimbau agar kasus ini jadi pelajaran kepada caleg dan tim kampanye untuk berkampanye sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Bukan dengan menghalalkan segala cara, apalagi melakukan politik uang, politisasi SARA maupun menyebarkan informasi yang bersifat hoaks selama masa kampanye berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya, Mandala yang merupakan caleg DPR RI juga divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018 terkait pembagian kupon berhadiah umrah kepada warga.
Pelanggaran itu berlangsung saat kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.
Mandala mengajukan banding atas vonis itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.