Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Didesak Jalankan Putusan MA Terkait Swastanisasi Air

Kompas.com - 21/01/2019, 17:36 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan swastanisasi air di Jakarta. KMMSAJ mengingatkan pembatalan swastanisasi air sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang harus dilaksanakan.

"Dalam putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta dan enam tergugat lainnya dihukum untuk mengembalikan pengelolaan air di Jakarta kembali ke negara dan melakukan pengelolaan air sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM)," kata pengacara dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora dalam siaran persnya, Minggu (20/1/2019).

KMMSAJ juga mengingatkan Anies sudah membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum. Tim yang berisi para pakar itu dibiayai anggaran daerah dan memiliki masa kerja selama enam bulan.

Baca juga: Tim Evaluasi Masih Susun Rekomendasi untuk Tindaklanjuti Putusan Stop Swastanisasi Air

"Masa kerja selama enam bulan sejak 10 Agustus 2018 yang artinya dalam beberapa hari lagi akan habis masa kerjanya," ujar Nelson.

Terkait desakan ini, Gubernur Anies Baswedan menyampaikan apresiasinya. Anies memastikan pengelolaan air menjadi prioritasnya.

"Kami apresiasi juga LBH memikirkan (privatisasi air), bagus dan teman-teman perhatikan karena dari awal masalah nomor satu di Jakarta itu air," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Anies mengatakan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum saat ini masih bekerja merumuskan poin-poin dalam restrukturisasi kontrak Perusahaan Daerah Air Minum atau PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).

Tim yang kerjanya akan berakhir 10 Februari 2019 itu, kata Anies, harus membuat poin kebijakan yang selaras dengan keputusan Mahkamah Agung agar bisa dieksekusi.

"Arahnya kami ingin melaksanakan putusan MA, dan bahkan tanpa putusan MA pun keinginan saya membangun jaringan air untuk setiap rumah tangga di Jakarta," ujar Anies.

MA telah memutuskan untuk menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta. MA menilai konsep swastanisasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 1992 mengenai Perusahan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian dengan pihak swasta.

Akibat dari swastanisasi air, PAM Jaya harus kehilangan pengelolaan air minum karena diambil alih pihak swasta.

Baca juga: Dirut PAM Jaya yang Baru Siap Jalani Putusan MA untuk Stop Swastanisasi Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com