JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidak menyiapkan pengamanan khusus saat terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau BTP bebas pada Kamis (24/1/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tidak ada perlakuan khusus pada hari dibebaskannya seorang terpidana, meskipun sebelumnya ia adalah seorang pejabat pemerintahan.
"Semua sama. Tidak ada pengamanan khusus," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Baca juga: Kalapas Cipinang Belum Tentukan di Mana BTP Akan Dibebaskan
Pihaknya juga belum menerima laporan penyambutan yang akan dilakukan pendukung BTP.
Ia mengimbau masyarakat tidak mengadakan penyambutan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
"Belum menerima (laporan penyambutan). Kalau bisa jangan berlebihan karena hari itu kan masih aktivitas seperti biasa. Kami juga belum dapat informasi di mana akan dibebaskan," ujarnya.
Baca juga: Ahok Ingin Dipanggil BTP Selepas dari Penjara, Mengapa?
BTP divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Selama menjalani masa tahanan, BTP tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama dua bulan pada Agustus 2018, dan remisi satu bulan saat Natal 2018.
Secara prosedur, BTP merupakan warga binaan Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Namun, saat ini BTP menjalani masa hukuman di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.