TANGERANG, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberi peringatan keras kepada seorang anggota KPU Tangerang Selatan, Ajat Sudradjat, karena terbukti masih menjadi pengurus aktif Partai Gerindra tingkat ranting.
Ketua DKPP Tangsel Harjono mengatakan, surat putusan DKPP telah dikeluarkannya Rabu (16/1/2019) lalu.
“Iya kami sudah keluarkan putusannya, dan setelah tujuh hari putusan dibacakan berarti... hukuman telah dijalankan,” kata Harjono melalui pesan singkat, Senin.
“Kami berikan sanksi peringatan keras kepada Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak putusan ini dibacakan. Ini tidak sampai dipecat,” tambah Harjono.
Harjono mengemukakan, sanksi itu diberikan karena saat Ajat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Tangsel, dia ternyata masih aktif dalam kepengurusan Partai Gerindra.
“Saat dilakukan penelusuran ternyata Ajat diduga tidak memberikan keterangan yang sama saat melakukan penyeleksian sebagai anggota KPU karena tidak melampirkan surat keterangan tidak lagi aktif di partai politik (sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir),” kata Harjono.
Ia mengatakan, pihaknya telah meminta Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi KPU Banten.
“Saya berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk mengawasi KPU Banten agar memberi peringatan ke setiap komisioner KPU Tangsel agar tidak ada lagi kasus seperti ini,” kata Harjono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.