JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan dengan korban Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kasus penipuan itu terjadi pada Desember 2018.
Pembantu Unit II Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi mengatakan, tersangka NSN (35) mengaku sebagai kepala sekolah SD Rejosari di Semarang kepada Mendagri. Adapun Tjahjo adalah alumni sekolah tersebut.
Untuk melancarkan aksinya, ia menghubungi nomor pribadi Tjahjo melalui pesan singkat WhatsApp.
Baca juga: Mendagri Tjahjo Kumolo Kena Tipu Kepala Sekolah Gadungan Rp 10 Juta
Kepada Tjahjo, tersangka menyebut sekolahnya sedang membutuhkan dana senilai Rp 10 juta untuk pembangunan mushala. Oleh karena itu, ia menghubungi Tjahjo untuk meminta bantuan dana.
Tak membutuhkan waktu lama, Tjahjo pun percaya pada cerita korban. DIa langsung meminta stafnya untuk mentransfer sejumlah uang yang diminta tersangka.
"Sekolah itu merupakan tempat bersekolah Pak Menteri dulunya. Karena iktikad baik dari Bapak Menteri, beliau meminta stafnya untuk mentransfer sejumlah uang yang diminta," kata Reza di Mainhall Gedung Utama Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).
Selang beberapa hari, Mendagri mengutus stafnya kembali untuk memantau perkembangan pembangunan mushala di sekolah tersebut.
Namun, saat dilakukan pengecekan ke lokasi, stafnya tidak menemukan adanya pembangunan mushala di sana.
"Pihak SD Rejosari juga menjelaskan bahwa tersangka tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD tersebut," ujar Reza.
Selanjutnya, staf Tjahjo melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/21/I/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 3 Januari 2019.
Polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di Pondok Gede, Bekasi, pada Jumat (4/1/2019), dengan barang bukti berupa dua buah telepon genggam dan satu kartu ATM BCA.
Reza mengungkapkan, tersangka mendapatkan nomor pribadi milik Tjahjo dari grup WhatsApp miliknya. Selama melancarkan aksinya, ia berhubungan langsung dengan Mendagri.
"(Dapat nomor) dari grup. Jadi, dia punya grup WhatsApp di handphone-nya. Lalu, dia menghubungi langsung Bapak Menteri," ujar Reza.
Baca juga: Menipu, Pria Ini Dapat Nomor Mendagri Tjahjo Kumolo dari Grup WhatsApp
Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui grup WhatsApp milik tersangka dan dari mana grup itu mendapatkan nomor pribadi Mendagri.
"Masih penyidikan tentang bagaimana grup itu mendapatkan nomor Mendagri dan sudah berapa lama dia beraksi," ungkap Reza.
Reza mengatakan, tersangka menggunakan uang hasil menipu Tjahjo untuk berjudi. Tersangka sendiri hanyalah pengangguran.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil dari transferan digunakan untuk bermain judi," kata Reza.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya pidana minimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.