Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Diringkus Polisi

Kompas.com - 22/01/2019, 16:10 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat polisi Polda Metro Jaya menangkap enam anggota jaringan pengoplos tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas 12 kilogram di kawasan Jakarta Timur dan Tangerang. Mereka adalah ADN, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP.

"Gas elpiji kebutuhan pokok tentunya masyarakat langsung membeli saja dan kita enggak tahu di situ ada pelanggaran pidana baik untuk tabung gas 3 kg dimasukkan ke 12 kg," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jalan Mabes TNI Delta 5, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).

Argo mengatakan, kasus itu terungkap dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadan beberapa agen gas elpiji yang disinyalir berbuat curang.

Baca juga: Polisi Bekuk Pengoplos Gas Elpiji Subsidi ke Tabung Gas 12 Kg di Bekasi

"Ada empat laporan polisi yang berkaitan dengan kegiatan oplosan gas. Jadi ini dinamakan oplosan dokter, di mana dilakukan dengan cara menyuntik seperti dokter," kata dia.

Harga gas elpiji 3 kg disubsidi pemerintah. Karena itu harganya murah. Sementara gas 12 kg dijual dengan harga normal, atau tanpa subsidi. Komplotan itu menjual gas subsidi dengan harga non-subsidi sehingga meraup untung besar.

Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, komplotan itu mengisi sebuah tabung gas elpiji 12 kg dengan gas dari 4 tabung gas berukuran 3 kg.

Para pelaku lalu menjual gas elpiji 12 kg seharga Rp 135 ribu, jauh di bawah harga pasaran yang mencapai Rp 165.000. Namun dengan harga Rp Rp 135.000 mereka sudah untung besar karena modalnya hanya sekitar Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu.

"Mereka jual di pasaran seharga Rp 135 sampai 150 ribu, keuntungan mereka untuk satu gas ini Rp 65 hingga 75 ribu. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut," kata Ganis.

Tersangka ADN dan LA baru tiga bulan bergabung dengan jaringan itu, sementara tersangka lainnya sudah melakukan oplosan gas elpiji selama satu tahun.

Mereka melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Mabes TNI Delta 5 RT 002, RW 005 Cilangkap, Cipayung Jakarta Timur. Komplontan itu menggunakan alat rakitan untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

"(Mereka menjualnya) ke toko kelontong seputar wilayah Jakarta," kata dia.

Polisi mengamankan satu plastik segel, satu timbangan, satu buku hasil penjualan, dan dua unit mobil bak terbuka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Mereka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com