JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan pengoplos gas subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas 12 kg yang di tangkap polisi di Jakarta Timur mendapatkan julukan "dokter". Julukan itu merujuk pada upaya mereka memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
"Jadi ini dinamakan oplosan dokter, jadi dia yang menyuntik seperti dokter. Jadi dokter bukan hanya di kesehatan, gas pun juga sudah namanya dokter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mabes TNI Delta 5, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).
Baca juga: Jaringan Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Diringkus Polisi
Modus operandi yang dilakukan enam tersangka dalam kasus itu, yakni ADN, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP, adalah memindahkan gas dari 4 tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.
"Inilah... yang dilakukan tersangka untuk mendapat keuntungan yang besar tapi dia tak mengindahkan keamanannya dan tentunya mendapatkan keuntungan secara ilegal," kata Argo.
Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang atau pipa regulator.
"Cara para pelaku memindahkan isi tabung gas tersebut dengan cara tabung gas elpiji ukuran 12 kg dijejerkan kemudian pada bagian atasnya diberikan es batu agar suhu menjadi dingin," kata Ganis.
Tabung gas elpiji ukuran 3 kg kemudian diletakan dalam posisi terbalik pada bagian atas.
Proses pemindahan ini membutuhkan waktu sekitar 30 menit.
"Untuk mengisi satu tabung gas elpiji ukuran 12 kg, pelaku memerlukan empat buah tabung gas 3 kg," kata dia.
Komplotan itu menjual gas elpiji 12 kg seharga Rp 135 ribu di wilayah Jakarta Timur dan Tangerang. Modal mereka untuk satu tabung gas 12 kg hanya Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu. Dengan demikian mereka mendapat keuntungan Rp 65 ribu hingga Rp 75 ribu dari satu tabung gas elpiji 12 kg.
Harga normal gas 12 kg adalah Rp 155.000-Rp 165.000
Para tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Mereka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.