JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya memastikan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok akan dibebaskan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019 atau Kamis yang akan datang. Insya Allah akan dibebaskan di lokasi Mako Brimob Kelapa Dua," kata dia di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).
Andika menjelaskan, meski secara resmi BTP tercatat sebagai warga binaan Lapas Cipinang, tetapi ia menjalani seluruh penahanannya di Mako Brimob.
"Iya bukan karena dia menjalani pemidanaan di sana, dia tetap kami bebaskan di sana, tidak di sini," kata dia.
Baca juga: Polri Antisipasi Potensi Gangguan Keamanan Saat BTP Bebas
Ia menambahkan, keputusan ini sudah melalui banyak pertimbangan.
"Tentunya keputusan ini sebagai keputusan bersama," tambahnya.
Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Selama menjalani masa tahanan, Ahok tiga kali mendapat remisi yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat natal 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.