Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Vonis terhadap Buni Yani dianggap sebagai bukti baru (novum).
Baca juga: JEO-Ahok Bebas
PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam mengambil keputusan lantaran saksi yang diajukan pihak Ahok ada yang tidak dipertimbangkan dan Ahok langsung ditahan.
Namun, MA menolak PK tersebut pada 26 Maret 2018.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi.
BTP menggugat cerai istrinya, Veronica Tan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018. Gugatan diajukan karena masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun.
Baca juga: Menkumham Sebut BTP Akan Dibebaskan di Rutan Mako Brimob, Bukan LP Cipinang
Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan BTP pada 4 April 2018.
Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan BTP.
"Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Sutaji.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memberikan kuasa kepada BTP untuk mengasuh dua anaknya yang masih kecil, yakni Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama.
BTP rupanya memiliki kelompok musik selama ditahan di Rutan Mako Brimob.
Dia menamai band-nya seperti inisial namanya, yaitu BTP. Kepanjangannya adalah "Band Teman Penjara".
BTP menjadi vokalis dalam band yang berisi teman-teman penjaranya itu. Salah satu lagu yang cukup sering dimainkan oleh BTP adalah lagu "Bongkar" milik Iwan Fals.
Baca juga: Polri Antisipasi Potensi Gangguan Keamanan Saat BTP Bebas
"Biasanya hanya main di ruang transit begitu kan. Jadi dia latihan buat mengisi waktu. Vokalnya memang masih hancur, tapi minimal tahu nada. Enggak false banget he-he-he," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Selasa (22/1/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.