Sebab, Food Street merupakan salah satu bagian dari pulau reklamasi yang disegel pada Juni 2018.
Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengatakan bahwa segel di pulau reklamasi telah dicabut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum bisa memastikan apakah bangunan dan usaha di kawasan reklamasi Pantai Maju atau Pulau D sudah berizin.
Baca juga: Pemprov DKI: Tempat Makan dan Bangunan di Pulau Reklamasi Belum Bayar Pajak
Menurut dia, kawasan reklamasi selama ini terbuka. Namun jika benar ada aktivitas, maka harus ada izinnya.
Ia pun menginstruksikan jajarannya untuk memeriksa aktivitas di pulau reklamasi.
"Kalau ada yang ada tanpa izin pasti akan kami berikan sanksi," kata Anies.
Teka-teki perizinan itu pun disadari oleh para pegawai gerai makanan dan minuman di Food Street.
Bongki, salah seorang pegawai gerai minuman, mengaku masih waswas lantaran ia belum mengetahui kepastian nasib pulau reklamasi.
"Kami kan tahu reklamasi itu ngambang statusnya, jadi dan enggak jadi. Sampai sekarang kan mungkin masih ada yang takut kali ya jadi belum buka," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.