JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Benny Agus Chandra mengatakan, sekitar 13.000 lokasi di DKI Jakarta, baik lahan maupun bangunan, berdiri tak sesuai dengan zonasi. Tahun ini, zonasi itu akan direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
"Kalau data yang ada di kami sudah 3.000 ya, dari PTSP sekitar 13.000 tapi sebagian sudah diselesaikan. Tinggal 3.000 lagi ya nanti kami selesaikan," kata Benny di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Benny menjelaskan, banyak warga yang mengeluhkan ketidaksesuaian zonasi dan itu menghambat usaha mereka. Zonasi yang tak sesuai itu membuat izin usaha tak bisa keluar.
"Karena dia warga, nggak punya sertifikat, belum ada sertifikatnya. Yang kedua kena rencana jalan, yang nggak tahu kapan jalannya akan dibangun. Sehingga izinnya enggak keluar-keluar, itu kami perbaiki," ujar Benny.
Baca juga: Gubernur DKI Janji Akan Revisi Aturan Zonasi di Jakarta
Benny mengatakan masyarakat yang ingin mengeluhkan zonasi bisa mengisi formulir online di https://jakartasatu.jakarta.go.id/pkrdtr/.
"Mudah-mudahan bisa dilakukan dengan lebih cepat, Maret atau April," kata Benny.
Peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi merupakan kegiatan yang dilakukan setiap lima tahun sekali (berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).
Kegiatan Peninjauan Kembali dilakukan untuk melihat kinerja rencana tata ruang di Provinsi DKI Jakarta yang terdapat dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.