JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
"Naskah akademisnya kami sudah siapkan. Lagi disiapkan," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Menurut Sigit, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal pembahasan naskah tersebut dengan Badan Pembentukan Perda DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Jalan Berbayar Elektronik.
Baca juga: Lelang ERP Bermasalah, DKI Masih Tunggu Pendapat Hukum dari Kejagung
Dalam Kepgub itu, Anies membentuk tim untuk membahas Perda. Sigit mengatakan, tim ini nantinya bakal menyusun raperda bersama DPRD.
"Kalau bicara naskah akademis baru sisi kita. Tapi kan ada harmonisasi, itu yang perlu dikerjakan. Kan perlu harmonisasi dengan Kemenkumham, dengan lembaga teknis lainnya," kata Sigit.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta akan membahas 18 rancangan peraturan daerah ( raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2019.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengatakan, ada 14 raperda yang diusulkan Pemprov DKI dan 4 raperda diusulkan DPRD DKI Jakarta.
Raperda ERP diusulkan oleh Pemprov DKI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.