Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Kosmetik Ilegal di Kalideres Bermodus Kemas Ulang Produk

Kompas.com - 25/01/2019, 17:05 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indoneska Hendri Siswadi mengatakan temuan empat pabrik kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat mengemas ulang produk ilegal.

Adapun keempat pabrik berada di Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Bussiness Park, dan Taman Surya Molek.

"Mengemas kembali sabun lokal dengan kemasan seolah-olah impor, itu modusnya. Ada lagi melakukan kemasan sekunder dengan penandaan padahal pabriknya ada di Filipina," kata Hendri di perumahan Taman Surya, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: BPOM RI Geledah 4 Pabrik Kosmetik Ilegal Senilai Rp 30 M di Kalideres

Keempat pabrik tersebut memiliki mesin pengemas sendiri, seperti yang berada di pabrik perumahan Jalan Taman Surya II Blok D, Kalideres.

Alat berukuran sekitar 2 meter tersebut mengemas sabun kecantikan berbahan buah pepaya dengan bahan plastik.

Di pabrik tersebut juga terdapat berdus-dus produk yang belum dan sudah selesai dikemas ulang oleh mereka.

Baca juga: Pabrik Kosmetik di Kalideres Edarkan Produk Ilegal ke Kalimantan hingga Makassar

Tumpukan dus serupa juga ada di pabrik yang terdapat di ruko Taman Surya Molek, Kalideres. Salah satu yang dibongkar adalah produk lipstik berbagai merk dengan kemasan cantik tetapi tidak ditemukan nomor registrasi dari BPOM RI.

"Mungkin saja dia beli di mana (dan) dicampur apa. Dioplos lah," katanya.

Dari pengungkapan empat pabrik tersebut, BPOM RI mendapatkan barang bukti berupa bahan baku, bahan kemas, ruah, produk jadi, alat dan mesin, kendaraan bermotor dan dokumen.

Adapun produk yang diamankan sebanyak 53 item yang terdiri dari 679.193 buah. Produknya mulai dari sabun kecantikan, bedak, krim pemutih wajah, cairan penumbuh rambut, lipstik dan lainnya.

Bekerja sama dengan polisi, mereka juga telah mengamankan pemilik pabrik berinsial DV karena terlibat dalam produksi ilegal dalam hal pemalsuan produk dan perizinan fasilitas.

Akibatnya, pemilik dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan RI tentang fasilitas dan produk yang ilegal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com