JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meninjau kompleks pendidikan Al Kamal, Jakarta Barat, Jumat (25/1/2019) untuk melihat lingkungan sekolah yang dijadikan gudang narkoba.
Lokasi penemuan gudang narkoba itu berada di Gedung D yang dijadikan Kantor Pengurus Yayasan Amanah Al Kamal.
Yayasan Amanah Al Kamal tengah berkonflik dengan Yayasan Al Kamal Jakarta.
Baca juga: Kadisdik Diminta Tinjau Lab Sekolah Al Kamal yang Jadi Gudang Narkoba
Kedatangan Prasetio bersama rombongan polisi, Dinas Pendidikan, dan awak media tidak berlangsung lama.
Ketika rombongan datang, seorang pengurus yayasan mempersilakan masuk dan melihat-lihat.
Namun tak lama, ia dan pengurus yayasan lainnya mulai marah-marah.
Baca juga: Temui DPRD, Yayasan Al-Kamal Jakarta Mengadu Temuan Gudang Narkoba di Sekolah
"Ini bukan pabrik narkoba, enggak ada masalah di sini," kata pria itu kepada Prasetio.
Di belakang pria itu, perempuan berkerudung kuning juga ikut berteriak. Mereka meminta agar temuan gudang narkoba di kantor mereka tidak dibesar-besarkan.
"Ini perbuatan oknum, masalah di sini hanya dualisme," kata mereka sambil meneriaki rombongan.
Baca juga: Mediasi Kompas.com dan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta di Dewan Pers
Prasetio pun pergi tak lama setelah meninjau.
Ia menegaskan bahwa kedatangannya sebagai bentuk kekhawatiran terhadap narkoba.
"Saya ke sini karena ada kasus narkoba, yang menjadi tindak pidana silakan diusut kepolisian," kata Prasetio.
Baca juga: Mereka Tertahan di Luar Gedung Al Kamal yang Terkunci
Setelah rombongan pergi, mereka masih terus berteriak hingga diminta polisi menenangkan diri.
Sebelumnya, Yayasan Al Kamal Jakarta mengadukan temuan gudang narkoba ke DPRD DKI Jakarta.
Yayasan Al Kamal Jakarta membawahi SD, SMP, dan Institut Sains dan Teknologi Al Kamal.
Lokasi ditemukannya narkoba berada di SMK Al Kamal yang dikelola organisasi saingannya, Yayasan Amanah Al Kamal.
Baca juga: Masalah Internal Al Kamal, dari Dualisme Rektor sampai Penyalahgunaan Sertifikat Tanah
Yayasan Amanah Al Kamal membawahi TK, SMA, dan SMK.
Unit Narkoba Polsek Kembangan menangkap pengedar narkoba yang menyimpan obat-obatan terlarang tersebut di Gedung D kompleks pendidikan itu, Kamis (10/1/2019).
Ketiga pengedar yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AN (30), DL (29), dan CP (30).
DL dan CP merupakan karyawan dan alumni sekolah tempat penyimpanan obat terlarang tersebut.
Baca juga: Polisi: Insiden di Institut Sains dan Teknologi Al Kamal Masalah Internal
Mereka tinggal bersama orangtuanya yang merupakan pegawai sekolah. Laboratorium sekolah disulap menjadi kamar tidur mereka serta tempat penyimpanan narkoba.
Dari penangkapan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabut yang telah dipilah menjadi beberapa paket dengan total berat 355,35 gram. Ada pula psikotropika golongan IV dan obat daftar G dengan total 7.910 butir tablet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.