JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap DV, pemilik empat pabrik kosmetik ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Kasus kosmetik palsu itu diungkap oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). DV kini berstatus tersangka.
Deputi IV BPOM RI Hendri Siswadi mengatakan, tersangka DV ditangkap setelah pihaknya menggeledah pada Rabu (23/1/2019) malam.
"Ada empat (pabrik) kami periksa, empat orang saksi terhadap satu orang tersangka. Kami sudah koordinasi dengan polisi," kata Hendri di Perumahan Taman Surya, Jumat.
Baca juga: Pabrik Kosmetik Ilegal di Kalideres Bermodus Kemas Ulang Produk
Empat pabrik tersebut berada di Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Bussiness Park, dan Taman Surya Molek.
Hendri mengatakan ada 11 karyawan di empat pabrik tersebut yang beroperasi sejak Oktober 2018.
"Yang kami temukan satu jaringan. Sementara kami dalami itu jaringan," kata dia.
Pengungkapan empat pabrik tersebut berawal dari temuan produk di sejumlah pasar selama 2018. Pada satu saat BPOM RI juga menerima laporan dari produsen kosmetik resmi dan mulai mengidentifikasi keempat pabrik pada Oktober 2018.
"Ada juga pengakuan pemilik merk kok barang saya ada di pasar seperti ini. Kami kumpulkan itu terus kami lakukan pengawasan ke lapangan. Dapat kami informasi bahwa betul ada produk ilegal dan palsu. Itu modal dasarnya," kata dia.
BPOM RI menyatakan produk dari empat pabrik itu ilegal lantaran tidak memiliki izin dan fasilitas yang higienis. Pabrik tersebut juga memalsukan produk dari produsen lain.
BPOM RI mengamankan barang bukti berupa bahan baku, bahan kemas, ruah, produk jadi, alat dan mesin, kendaraan bermotor, dan dokumen. Produk yang diamankan sebanyak 53 item yang terdiri dari 679.193 buah.
Produk-produk itu berupa sabun kecantikan, bedak, krim pemutih wajah, cairan penumbuh rambut, lipstik, dan lainnya.
Tersangka kini dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan tentang fasilitas dan produk yang ilegal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. Tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.