JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta memutuskan tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam pemasangan baliho kampanye berisi foto para ketua RT di Kelurahan Rawa Buaya, Jakarta Barat.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya tidak menemukan indikasi adanya politik uang terkait kemunculan para ketua RT dalam baliho tersebut.
"Setelah dilakukan klarifikasi tidak ada unsur-unsur yang mengarah pada kampanye, belum kami temukan adanya dugaan politik uang," kata Puadi kepada Kompas.com, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Usai Diperiksa Bawaslu DKI, 12 Ketua RT Rawa Buaya Tak Mau Berkomentar
Puadi menuturkan, laporan tersebut juga tidak diteruskan karena tidak memenuhi syarat materiil berkaitan dengan waktu pelaporan yang dinilai tidak sesuai dengan waktu peristiwa terjadi.
Kendati demikian, Puadi menyebut kemunculan para ketua RT di baliho itu sebagai pelanggaran administrasi.
"Kalau foto-fotonya sih pelanggaran administrasi saja. Sebab, kan, RT ini bukan PNS kecuali kalau itu ketua-ketua lurah, baru masuk dugaan pidana," ujar Puadi.
Sebelumnya, seorang calon anggota legislatif dari Partai Perindo dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye.
Baca juga: Bawaslu DKI Panggil 11 Ketua RT yang Wajahnya Ada di Spanduk Caleg
Caleg itu memasang alat peraga kampanye berupa spanduk yang memuat foto 11 ketua RT di RW 011 Rawa Buaya.
Politik uang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 523 berbunyi (1) setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Baca juga: Foto Ketua RT Terpampang di Spanduk Caleg, Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang
Sementara itu, larangan melibatkan RT dan RW dalam kampanye ada di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat (2) Huruf j.
Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 berbunyi: Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota memastikan pelaksana dan/atau tim tidak melibatkan (j) rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.