JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu satu jam, sebanyak 135 pengendara terjaring razia petugas kepolisian di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019).
Ratusan pengendara tersebut ditilang karena menerobos jalur transjakarta.
"Pagi tadi kami menindak sebanyak 135 pengendara yang nekat menerobos busway," ucap Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sutimin saat dihubungi, Senin.
Baca juga: PT Transjakarta Ingatkan Kendaraan yang Terobos Busway Ditilang Rp 500.000
Ia mengatakan, penindakan dilakukan karena banyaknya pengendara menerobos jalur transjakarta di sepanjang Jalan Otista Raya.
"Tindakan tegas kami berikan sebagai efek jera bagi pengendara agar tidak lagi melanggar peraturan," kata Sutimin.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.
Baca juga: Terobos Busway Slipi, Seorang Pengendara Motor Tabrak Petugas Transjakarta
"Ada dua unit sepeda motor yang kami amankan karena si pengendara tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK kendaraanya," ujarnya.
Pihaknya berharap para pengendara dapat mematuhi peraturan, terlebih selama tahun 2018, jumlah kecelakaan akibat menerobos jalur transjakarta cukup tinggi.
"Ya, semoga kesadaran masyarakat dalam pengendara semakin tinggi. Membawa surat-surat yang diperlukan dan tidak melanggar peraturan lalu lintas agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengendara lain," ucap Sutimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.