JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Dhani ditahan setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena kasus ujaran kebencian.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Rutan Cipinang, Dhani dibawa menggunakan kendaraan tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia Tetap Berlangsung meski Ahmad Dhani Ditahan
Dari informasi yang didapat, Dhani tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 dan langsung dibawa ke dalam rutan.
Para awak media yang tiba di rutan tidak bisa meliput lantaran Dhani langsung dibawa ke dalam.
Baca juga: Senyum Ahmad Dhani Sebelum Masuk Mobil Tahanan
Selain itu, terlihat juga beberapa petugas mengamankan Dhani.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang Oga Darmawan memastikan Dhani akan ditahan di Rutan Cipinang.
"Sudah (ditahan). Saya cek dulu ya statusnya gimana," ujar Oga kepada wartawan di depan Rutan Kelas I Cipinang, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Pihak Ahmad Dhani Akan Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara
Oga menyebut Dhani kemungkinan mengajukan upaya hukum lain.
"Masih ada upaya hukum lain mungkin ya. Mungkin nanti dengan pihak kejaksaan ya," kata dia.
Sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Baca juga: Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang
Ratmoho juga meminta jaksa segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.