Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Kemeja Putih dan Blangkon Hitam, Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Cipinang

Kompas.com - 28/01/2019, 18:41 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Dhani ditahan setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena kasus ujaran kebencian.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di Rutan Cipinang, Dhani dibawa menggunakan kendaraan tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia Tetap Berlangsung meski Ahmad Dhani Ditahan

Dari informasi yang didapat, Dhani tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 dan langsung dibawa ke dalam rutan.

Para awak media yang tiba di rutan tidak bisa meliput lantaran Dhani langsung dibawa ke dalam.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga Darmawan, Senin (28/1/2019)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga Darmawan, Senin (28/1/2019)
Dari sela-sela pagar, Dhani terlihat mengenakan kemeja putih dan blangkon hitam didampingi beberapa kerabat. 

Baca juga: Senyum Ahmad Dhani Sebelum Masuk Mobil Tahanan

Selain itu, terlihat juga beberapa petugas mengamankan Dhani. 

Kepala Rutan Kelas I Cipinang Oga Darmawan memastikan Dhani akan ditahan di Rutan Cipinang.

"Sudah (ditahan). Saya cek dulu ya statusnya gimana," ujar Oga kepada wartawan di depan Rutan Kelas I Cipinang, Senin (28/1/2019).

Baca juga: Pihak Ahmad Dhani Akan Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara

Oga menyebut Dhani kemungkinan mengajukan upaya hukum lain.

"Masih ada upaya hukum lain mungkin ya. Mungkin nanti dengan pihak kejaksaan ya," kata dia.

Sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Baca juga: Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang

Ratmoho juga meminta jaksa segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com