"Tersangka survei ke korban yang memiliki usaha kecil seperti usaha warung, toko kelontong yang kecil-kecil begitu. Dia survei kemudian difoto, otomatis yang mempunyai warung dan toko itu percaya," ungkap Argo.
Baca juga: Pelaku Penipuan yang Catut Nama Yenny Wahid Menyasar Pengusaha Kecil
Selanjutnya, tersangka meminta fotokopi KK korban dan uang administrasi sebagai syarat mendapatkan uang pinjaman senilai Rp 15 juta tersebut.
"Kalau (korban) bersedia menerima uang pinjaman, ada uang administrasinya. Jadi tersangka mendapatkan keuntungan dari uang administrasi tersebut," ujar Argo.
Tersangka mengaku baru sekali melakukan penipuan tersebut. Ia menggunakan uang hasil penipuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uang (hasil penipuan) sudah dipakai untuk kehidupan sehari-hari karena yang bersangkutan tidak bekerja," kata Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.