JAKARTA, KOMPAS.com — Pemuda bernama Yuda (26) tewas dibacok di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/1/2019) pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar mengatakan, pembacokan terjadi saat dua kelompok geng motor berkumpul di Jalan Benyamin Sueb.
"Korban adalah anggota geng motor dan sedang berkumpul di Jalan Benyamin Sueb, lalu korban dibacok," kata Saiful saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembacokan Anggota Geng Motor di Kemayoran
Polres Jakarta Pusat kemudian menangkap lima tersangka pembacok Yuda.
Mereka berinisial FR, PSD, AL, TR, dan GBB yang ditangkap di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Senin pagi.
"Kami tangkap di Mangga Besar. Pelaku FR yang membacok korban," ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian.
FR, salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus tewasnya Yuda, mengatakan, pembacokan terjadi salah satunya disebabkan kelompok geng motor FR ditantang oleh kelompok geng motor yang diikuti Yuda.
FR mengatakan, tantangan tersebut disampaikan melalui media sosial Instagram.
Selain itu, kata FR, mereka mendapat informasi bahwa kelompok geng motor Yuda mengambil sepeda motor milik adik temannya.
Para tersangka kemudian mendatangi tempat nongkrong korban dan langsung membacok korban.
"Mereka nantangnya di Instagram. Saya yakin itu yang nantang kelompok dia, mereka musuh besar (kelompok) saya," ujar FR.
FR mengatakan, ada 60 rekannya sesama anggota geng motor yang ikut mengeroyok Yuda pada Minggu pagi.
Kelompok geng motor tersebut diberi nama "Komunitas Pusat 13".
FR mengatakan, sekitar pukul 04.00 WIB puluhan pelaku mengerumuni tempat korban nongkrong dan melakukan pembacokan.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, pihaknya masih mengejar para pelaku lainnya yang ikut melakukan tindakan tersebut.
Baca juga: Beberapa Hari Melarikan Diri, Pelaku Pembacokan Dibekuk Polisi
"Kami masih kejar pelaku lainnya," ujar Arie.
Arie mengatakan, korban mengalami luka bacok di punggung dan dada sebelah kiri serta bahu sebelah kanan.
Warga berupaya melarikan korban ke rumah sakit. Namun, di perjalanan nyawa korban tidak terselamatkan.
Para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 1 tentang Pengeroyokan dengan pidana lima tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.