"Kalau penetapan kapannya saya kurang tahu persisnya. Namun, surat panggilan tertanggal 23 November 2017," kata Ali.
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan padanya pada 16 April 2018 di PN Jaksel dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ia dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar 26 November 2018 di PN Jaksel.
"Menuntut atau meminta supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ucap JPU.
Ia diduga melanggar diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara
Atas tuntutan yang diterima, Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya menyusun pleidoi atau nota pembelaan untuk meringankan tuntutan JPU.
Pembelaan itu dibacakan langsung oleh Dhani pada sidang pembelaan 10 Desember 2018.
"Pledoi ada dua, ada dari tim penasehat hukum saya dan satu lagi dari saya," kata Dhani.
Akan tetapi, tim JPU menolak semua pledoi yang diajukan Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya.
Jaksa Dwijayanti membacakan penolakan tersebut pada sidang yang digelar 7 Januari lalu. Menurut dia, pledoi yang diajukan Dhani tidak akan melemahkan tuntutan jaksa yang diberikan pada Dhani.
Baca juga: Ahmad Dhani Akan Bacakan Pledoi Kasus Ujaran Kebencian
Atas kasusnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat permohonan pencegahan terhadap Ahmad Dhani per April 2018. Ia dilarang untuk meninggalkan Indonesia untuk keperluan apa pun.
Dhani tidak mengetahui apa alasan pencegahan terhadap dirinya.
Akibat pencegahan itu, Dhani yang dijadwalkan akan naik panggung bersama Dewa 19 di Malaysia, terancam tidak dapat memenuhi undangan. Pun dengan ajakan melaksanakan ibadah umrah dari sang anak, Dul, dan ia tidak bisa memenuhinya.
Vonis 1,5 tahun
Pada sidang putusan, Senin (28/1/2019) kemarin, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis penjara 2 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho.