Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Ahmad Dhani yang Berakhir di LP Cipinang...

Kompas.com - 29/01/2019, 12:47 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Musikus Ahmad Dhani Prasetyo dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Sebelumnya, ia terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Setelah itu, Ahmad Dhani pun menjalani proses hukum yang panjang hingga akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani masa hukuman.

Berikut perjalanan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan terhadap calon anggota legislatif Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Jatim 1 ini:

Twit yang dikasuskan

Pada awal 2017, melalui akun Twitter-nya, Ahmad Dhani membuat sejumlah twit kontroversial yang dinilai memuat ujaran kebencian.

Setidaknya terdapat tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Ketiga twit itu adalah sebagai berikut: 

Dilaporkan ke polisi

Atas twit-twit yang dinilai memuat ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, kelompok pendukung Ahok-Djarot, Jack Boyd Lapian.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan itu diserahkan ke kepolisian pada 9 Maret 2017, selang dua hari setelah twit kontroversial diunggah Dhani.

Menurut Jack, apa yang dituliskan Dhani ini bersifat menghasut dan menyulut kebencian. Adapun laporan yang ia buat ditujukan agar muncul efek jera bagi para pelaku penyebaran ujaran kebencian.

Dari keterangan yang diberikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, terdapat lima alat bukti yang diserahkan untuk perkara ini.

Bukti-bukti itu berupa tangkapan layar atas twit yang dilaporkan, satu unit ponsel, sebuah SIM card, sebuah akun e-mail beserta kata kuncinya, dan akun Twitter Ahmad Dhani.

Baca juga: Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi karena Kicauan Bernada Kebencian

Resmi jadi tersangka

Atas kasus yang menjeratnya, Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. 

Berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya, Ali Lubis, pada 23 November 2017 kliennya menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu akan dilakukan sepekan kemudian, 30 November 2017 di Polres Jakarta Selatan.

"Kalau penetapan kapannya saya kurang tahu persisnya. Namun, surat panggilan tertanggal 23 November 2017," kata Ali.

Sidang perdana 

Ahmad Dhani menjalani sidang perdana untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan padanya pada 16 April 2018 di PN Jaksel dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dituntut 2 tahun

Ia dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar 26 November 2018 di PN Jaksel.

"Menuntut atau meminta supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ucap JPU.

Ia diduga melanggar diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 
Baca juga: Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara

Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (26/11/2018).Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (26/11/2018).

Pleidoi

Atas tuntutan yang diterima, Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya menyusun pleidoi atau nota pembelaan untuk meringankan tuntutan JPU.

Pembelaan itu dibacakan langsung oleh Dhani pada sidang pembelaan 10 Desember 2018. 

"Pledoi ada dua, ada dari tim penasehat hukum saya dan satu lagi dari saya," kata Dhani.

Akan tetapi, tim JPU menolak semua pledoi yang diajukan Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya.

Jaksa Dwijayanti membacakan penolakan tersebut pada sidang yang digelar 7 Januari lalu. Menurut dia, pledoi yang diajukan Dhani tidak akan melemahkan tuntutan jaksa yang diberikan pada Dhani.

Baca juga: Ahmad Dhani Akan Bacakan Pledoi Kasus Ujaran Kebencian

Dicegah

Atas kasusnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat permohonan pencegahan terhadap Ahmad Dhani per April 2018. Ia dilarang untuk meninggalkan Indonesia untuk keperluan apa pun. 

Dhani tidak mengetahui apa alasan pencegahan terhadap dirinya. 

Akibat pencegahan itu, Dhani yang dijadwalkan akan naik panggung bersama Dewa 19 di Malaysia, terancam tidak dapat memenuhi undangan. Pun dengan ajakan melaksanakan ibadah umrah dari sang anak, Dul, dan ia tidak bisa memenuhinya.

Vonis 1,5 tahun

Pada sidang putusan, Senin (28/1/2019) kemarin, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis penjara 2 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho.

Ia menilai Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ditahan di LP Cipinang

Setelah vonis dibacakan dan sidang selesai dilakukan, Dhani langsung dibawa masuk ke mobil tahanan menuju LP Cipinang untuk mulai menjalani hukuman.

Di dalam mobil tersebut juga terdapat pengacaranya, Ali Lubis, si bungsu Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi perwakilan dari JPU.

Meskipun sudah hukuman sudah dijatuhkan, Dhani masih bersikeras dirinya tak lakukan ujaran kebencian sebagaimana dituduhkan. Ia dan tim kuasa hukumnya pun berencana akan mengajukan banding.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kronologi kasus Ahmad Dhani Hingga Vonis 1,5 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com