KOMPAS.com — Musikus Ahmad Dhani Prasetyo dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Sebelumnya, ia terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Setelah itu, Ahmad Dhani pun menjalani proses hukum yang panjang hingga akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani masa hukuman.
Berikut perjalanan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan terhadap calon anggota legislatif Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Jatim 1 ini:
Pada awal 2017, melalui akun Twitter-nya, Ahmad Dhani membuat sejumlah twit kontroversial yang dinilai memuat ujaran kebencian.
Setidaknya terdapat tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.
Ketiga twit itu adalah sebagai berikut:
Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP
— Dhani Ahmad Prasetyo (@AHMADDHANIPRAST) February 7, 2017
Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP
— Dhani Ahmad Prasetyo (@AHMADDHANIPRAST) March 6, 2017
Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP
— Dhani Ahmad Prasetyo (@AHMADDHANIPRAST) March 7, 2017
Atas twit-twit yang dinilai memuat ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, kelompok pendukung Ahok-Djarot, Jack Boyd Lapian.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan itu diserahkan ke kepolisian pada 9 Maret 2017, selang dua hari setelah twit kontroversial diunggah Dhani.
Menurut Jack, apa yang dituliskan Dhani ini bersifat menghasut dan menyulut kebencian. Adapun laporan yang ia buat ditujukan agar muncul efek jera bagi para pelaku penyebaran ujaran kebencian.
Dari keterangan yang diberikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, terdapat lima alat bukti yang diserahkan untuk perkara ini.
Bukti-bukti itu berupa tangkapan layar atas twit yang dilaporkan, satu unit ponsel, sebuah SIM card, sebuah akun e-mail beserta kata kuncinya, dan akun Twitter Ahmad Dhani.
Baca juga: Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi karena Kicauan Bernada Kebencian
Atas kasus yang menjeratnya, Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya, Ali Lubis, pada 23 November 2017 kliennya menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu akan dilakukan sepekan kemudian, 30 November 2017 di Polres Jakarta Selatan.
"Kalau penetapan kapannya saya kurang tahu persisnya. Namun, surat panggilan tertanggal 23 November 2017," kata Ali.
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan padanya pada 16 April 2018 di PN Jaksel dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ia dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar 26 November 2018 di PN Jaksel.
"Menuntut atau meminta supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ucap JPU.
Ia diduga melanggar diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara
Atas tuntutan yang diterima, Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya menyusun pleidoi atau nota pembelaan untuk meringankan tuntutan JPU.
Pembelaan itu dibacakan langsung oleh Dhani pada sidang pembelaan 10 Desember 2018.
"Pledoi ada dua, ada dari tim penasehat hukum saya dan satu lagi dari saya," kata Dhani.
Akan tetapi, tim JPU menolak semua pledoi yang diajukan Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya.
Jaksa Dwijayanti membacakan penolakan tersebut pada sidang yang digelar 7 Januari lalu. Menurut dia, pledoi yang diajukan Dhani tidak akan melemahkan tuntutan jaksa yang diberikan pada Dhani.
Baca juga: Ahmad Dhani Akan Bacakan Pledoi Kasus Ujaran Kebencian
Atas kasusnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat permohonan pencegahan terhadap Ahmad Dhani per April 2018. Ia dilarang untuk meninggalkan Indonesia untuk keperluan apa pun.
Dhani tidak mengetahui apa alasan pencegahan terhadap dirinya.
Akibat pencegahan itu, Dhani yang dijadwalkan akan naik panggung bersama Dewa 19 di Malaysia, terancam tidak dapat memenuhi undangan. Pun dengan ajakan melaksanakan ibadah umrah dari sang anak, Dul, dan ia tidak bisa memenuhinya.
Vonis 1,5 tahun
Pada sidang putusan, Senin (28/1/2019) kemarin, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis penjara 2 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho.
Ia menilai Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Setelah vonis dibacakan dan sidang selesai dilakukan, Dhani langsung dibawa masuk ke mobil tahanan menuju LP Cipinang untuk mulai menjalani hukuman.
Di dalam mobil tersebut juga terdapat pengacaranya, Ali Lubis, si bungsu Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi perwakilan dari JPU.
Meskipun sudah hukuman sudah dijatuhkan, Dhani masih bersikeras dirinya tak lakukan ujaran kebencian sebagaimana dituduhkan. Ia dan tim kuasa hukumnya pun berencana akan mengajukan banding.