JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi periksa dua pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebagai saksi pada Selasa (29/1/2019).
Keduanya dimintai keterangan terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang menuding KPU tidak mau melaksanakan putusan peradilan tentang pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Benar, mereka diperiksa untuk tahap klarifikasi yang dituduhkan pelapor (OSO)," kata Kabid Humas Polda Metro Metro Jaya Argo Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.
Argo menyebut, pihaknya hanya memanggil dua orang petinggi KPU saja.
"Sedang penyidikan sekarang. Sementara (diperiksa) dua orang saja," ujar Argo.
Baca juga: Diancam OSO, KPU Bilang Bukan Anak Buah Presiden dan DPR
Diketahui, Bawaslu RI memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Baca juga: Diancam Dilaporkan ke KPK, KPU Siap Hadapi Konsekuensi Terkait Polemik OSO
Tetapi, meskipun ada keputusan PTUN maupun Bawaslu, KPU tetap tidak memasukan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
KPU akan memasukan nama OSO ke DCT sepanjang yang bersangkutan mundur dari ketua umum Partai Hanura, paling lambat 22 Januari 2019. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, yaitu Selasa (22/1/2019) OSO tak serahkan surat pengunduran diri tersebut.
Lalu, OSO melaporkan ketua KPU dan komisioner lainnya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 21 Januari 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.