Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Karyawan Tipu Perusahaan Jasa Peminjaman Uang di Bekasi Bermodus BPKB Bodong

Kompas.com - 29/01/2019, 22:45 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polsek Bekasi Kota (Bekasi Barat) meringkus empat pelaku pemalsu nasabah dan penipuan pada perusahaan pembiayaan dan pemberi pinjaman uang di Jalan Jenderal Sudirman, Kranji, Kota Bekasi.

Keempat pelaku yaitu N (28), IM (27), DC (23), dan MRS (21).

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Parjana mengatakan, keempat pelaku merupakan karyawan perusahaan tersebut. Adapun modus para pelaku dengan membeli dokumen kendaraan yakni, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari media sosial Facebook. BPKB itu sudah tanpa kendaraan karena hilang dicuri.

"Tersangka mengajukan pinjaman dana tunai dengan jaminan BPKB sepeda motor dengan menggunakan data nasabah fiktif. Tersangka itu orang dalam jadi data nasabah difiktifkan," kata Parjana di Mapolsek Bekasi Kota, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria Ini Curi Motor Mantan Istrinya

Parjana menjelaskan, tersangka bisa mudah mencairkan pengajuan pinjaman dengan nasabah fiktif karena merupakan karyawan perusahaan itu alias "orang dalam" yang telah bekerja selama empat tahun.

Tersangka memahami tata cara pengajuan sampai mendapatkan persetujuan hingga pencarian.

Setelah dana pinjaman itu cair, uang itu langsung dibagi rata dengan tersangka lainnya untuk kebutuhan pribadi.

"Untuk menutupi perbuataannya, tersangka beberapa kali melakukan pembayaran atau cicilan pinjaman dengan diolah datanya sendiri, fiktif, itu supaya tidak dicurigai korban (perusahaan)," ujar Parjana.

Adapun para pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Pada angsuran awal, para pelaku membuat data bayar cicilan secara fiktif. Namun pada bulan ketiga angsuran itu tak dilanjutkan.

Hal itu yang membuat pihak perusahaan curiga karena ada kredit macet dari pemilik BPKB kendaraan yang diketahui fiktif itu. Setelah dicek pihak perusahaan, ternyata ada 35 nasabah fiktif. Pihak perusahaan langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatan para pelaku, perusahaan mengalami kerugian Rp 314.177.886. Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi yakni, 35 berkas aplikasi kontrak pembiayaan, dan 35 BPKB sepeda motor sebagai jaminan pinjaman.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan pasal 373 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com