JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya tengah menelusuri redaksi tabloid Pembawa Pesan di Jakarta Selatan. Tabloid itu diduga berisi bahan kampanye yang disebarkan di luar kampanye terjadwal.
"Alamat redaksinya di Buncit (Jalan Warung Buncit atau Jalan Warung Jati Barat). Nah hari ini Bawaslu Kota saya instruksikan untuk menelusuri alamat tersebut," kata Puadi ketika dihubungi, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Setelah Tabloid Indonesia Barokah, Kini Muncul Tabloid Pembawa Pesan di Jakarta Selatan
Menurut dia, tabloid itu memuat keunggulan Presiden petahana Joko Widodo. Bawaslu DKI akan meminta keterangan dari pihak redaksi.
"Kan kami enggak tahu siapa yang nyebar ini. Kami cari subyek hukumnya dulu. Apa dilakukan oleh pelaksana, peserta, atau tim. Dan memang di sini banyak menceritakan tentang (capres nomor) 01," kata Puadi.
Tabloid itu beredar pada Minggu sore lalu. Saat itu, kurir membagikan tabloid di rumah-rumah di Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, beredar tabloid serupa, yakni tabloid Indonesia Barokah di sejumlah wilayah di Indonesia. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pasangan capres nomor urut o2, telah melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian.
Tabloid itu dilaporkan lantaran diduga telah memuat pemberitaan yang tendensius terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dan tidak jelas siapa yang menerbitkan.
Kajian telah dilakukan Bawaslu bersama Dewan Pers. Sebab, menjadi kewenangan Dewan Pers untuk menyelidiki adanya produk jurnalistik yang diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap peserta pemilu.
Baca juga: Dewan Pers Persilakan Pihak yang Merasa Dirugikan Indonesia Barokah Gunakan Selain UU Pers
Pengkajian telah dilakukan di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Penyebaran tabloid Indonesia Barokah di kedua provinsi itu dinilai cukup ramai. Tabloid tersebut juga sudah ditarik dari peredaran.
Hasil kajian Dewan Pers menyimpulkan bahwa tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.