Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Ditegur, Seorang Anak Tega Bunuh Ayahnya

Kompas.com - 30/01/2019, 19:53 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PI (24) tega menganiaya ayahnya, A (60) hingga tewas di rumah mereka di Jalan Kapuk Sawah, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 15.30.

Hal tersebut dilakukan lantaran pelaku tidak terima ditegur A.

"Pelaku yang tak terima jawaban korban langsung mengambil celurit dan langsung mengayunkan celurit ke arah korban," kata Kapolsek Cengkareng Khoiri, Rabu (30/1/2019).

Baca juga: Kecelakaan Motor di Jalan Kalimalang, Satu Orang Tewas

Saat kejadian, pelaku sedang minum minuman keras bersama dua temannya, Udin dan Yudi di pos RT.

Pada kesempatan yang sama, pelaku membantu Udin yang sedang menyervis televisi. Namun, pelaku melakukan hal tidak menyenangkan hingga memancing emosi temannya.

"Pelaku bilang kepada Udin dengan mengatakan, 'Kalau nyervis yang benar dong, lihat-lihat orang'. Tak terima atas omongan pelaku, Udin membalas dengan makian sambil menoyor kepala dan menendang pelaku," ujar Khoiri.

Baca juga: Temukan Lagi Jenazah, Korban Tewas Bencana Longsor di Gowa Jadi 54 Orang

A yang sedang melintas melihat kejadian tersebut. Selain itu, ia juga melihat anaknya dalam pengaruh miras.

A langsung menegur dan meminta pelaku pulang. Namun, setiba di rumah, pelaku menyatakan ia tak terima ditegur ayahnya.

"Pelaku mengatakan, 'Kok Papa belain orang lain bukan belain anak sendiri'. Lalu dijawab korban dengan mengatakan 'Sama saja kalian berdua juga'," kata Khoiri mencontohkan percakapan pelaku dan korban.

Baca juga: Butuh 5 Jam untuk Evakuasi Teknisi yang Tewas Tertimpa Truk Molen

Terjadi cek-cok antar keduanya hingga pelaku melayangkan celurit ke arah korban.

Kemudian, korban dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong saat di perjalanan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

Pelaku terancam pidana tujuh tahun penjara hingga seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com