JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor kasus ujaran kebencian Rocky Gerung dipastikan tidak menghadiri panggilan polisi pada hari ini, Kamis (31/1/2019).
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Rocky, Haris Azhari saat dihubungi Kompas.com pada Kamis Siang.
"Besok, besok, ditunda," kata Haris.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tak Setuju Rocky Gerung Dikriminalisasi karena Gagasan Intelektual
Haris mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penjadwalan ulang dengan kepolisian dan kliennya akan hadir pada Jumat (1/2/2019) esok pukul 15.00 WIB.
Ia menyebutkan, kliennya saat ini sedang berada di luar kota sehingga tidak bisa hadir untuk memberikan klarifikasi ke Polda Metro Jaya.
"(Rocky) lagi di Makassar, itu alasannya," kata dia.
Sebelumnya pengamat politik sekaligus dosen Filsafat Universitas Indonesia itu diundang untuk memberikan klarifikasi terkait ucapannya menyebut kitab suci sebagai "fiksi", beberapa waktu lalu.
Rocky diagendakan untuk hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB hari ini.
Baca juga: Rocky Gerung Akui Berkicau soal Wajah Lebam Ratna Sarumpaet
Adapun kasus tersebut dilaporkan oleh Permadi Arya alias Abu Janda dan tertuang dalam laporan dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Dalam laporan tersebut, Rocky dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.