Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kesalahan dalam Salinan Putusan, Buni Yani Bilang Itu Bukan Dirinya

Kompas.com - 31/01/2019, 11:26 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pelanggaran Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, menemukan dua buah kesalahan dalam salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemohonan kasasinya yang diterimanya, Rabu (30/1/2019) kemarin.

Yang pertama yaitu usia pada salinan putusan tersebut. "Soal kesalahan umur di sini 48 (tahun), saya itu sudah 50 tahun pada bulan Mei. Ini saya anggap Buni Yani yang lain," katanya.

Ia mengemukakan, kesalahan tersebut merupakan kesalahan fatal yang tidak boleh terjadi karena menyangkut kehidupannya ke depan.

Baca juga: Buni Yani Minta Penahanannya Ditunda

Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, menyebutkan, kesalahan yang dilakukan MA bisa membatalkan hukuman Buni Yani secara hukum

"Yang seperti salah umur itu sebenarnya tidak boleh, fatal itu, itu bisa batal demi hukum, cacat menurut saya," kata Aldwin.

Kesalahan kedua yang ditemukan kuasa hukum Buni Yani adalah MA mencantumkan nama Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam putusannya.

"Setelah dikaji, dibuka lagi, ternyata pengadilan tinggi yang dicantumkan disebutkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Tidak ada Pengadilan Tinggi Jawa Babar, adanya Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Aldwin

Ia menjelaskan, dalam kode perkara Buni Yani sudah tertera jelas bahwa pengadilan tinggi yang disebutkan tertulis dengan kode akhiran PT BDG. Atas dasar itu Buni Yani menolak dirinya dieksekusi untuk mulau menjalani hukuman Jumat besok.

Kuasa hukum Buni Yani telah meminta agar penahanan Buni Yani ditangguhkan. Permohonan tersebut disampaikan setelah salinan putusan yang diterima pihaknya dianggap kabur karena tidak adanya penegasan putusan pengadilan tinggi sebelumnya.

"Padahal, putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin.

MA telah menolak permohonan kasasi Buni Yani yang divonis Pengadilan Negeri Depok 1 tahun dan 6 bulan penjara. Pihak Kejaksaan berencana untuk mengeksekusi penahanan terhadap Buni Yani karena kasasinya ditolak MA. Dia akan ditahan pada 1 Februari 2019.

Baca juga: Buni Yani: Saya Masuk Penjara 1 Februari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com