JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan temuan sejumlah spanduk yang mencatut nama partai ke Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta Rian Ernest menegaskan, partainya tidak pernah membuat dan memasang spanduk yang berbunyi "Hargai Hak-hak LGBT".
"Ini tindakan oknum tidak bertanggung jawab dan ada pidananya yang diatur dalam UU Pemilu. Kami berharap bisa teruskan laporan ini ke Bawaslu dan Tim Gakkumdu bisa merapatkan ini," kata Rian kepada wartawan, di Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Kamis.
Baca juga: PSI Kritik 12 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor
Dalam laporannya, Rian dan sejunlah kader PSI lainnya membawa barang bukti berupa spanduk dan foto ketika spanduk-spanduk itu masih terpasang.
Rian menyebut, tidak ada sosok yang dilaporkan dalam laporan bernomor 008/LP/PL/Prov/12.00/I/2019 tersebut.
"Memang harusnya ada pihak terlapor. Cuma sekarang, kan, kita enggak tahu, nanti kalau kita balas menuduh nanti jadinya fitnah baru atau hoaks baru. Jadi kami juga tidak berspekulasi," ujar Rian.
Baca juga: Bawaslu Turunkan Spanduk yang Catut Nama PSI di JPO Tebet
Ia meyakini, pemasang spanduk-spanduk tersebut dapat segera ditemukan karena lokasi pemasangan spanduk berada di area fasilitas publik yang tersorot kamera CCTV.
"Dengan CCTV yang banyak tersebar di Jakarta dan juga sidik jari di spanduk, PSI optimis pihak yang berwenang akan dapat mengungkapnya," katanya.
Sebelumnya, spanduk yang dipermasalahkan PSI ditemukan di sejumlah titik di Jakarta.
Salah satunya berada di jembatan penyeberangan orang Jalan KH Abdullah Syafi'i, Tebet.
Baca juga: PBB Bergabung, PSI Anggap Jokowi Pemersatu Partai Islam dan Nasionalis
Pada spanduk itu, terpampang logo PSI dan foto dua pimpinan partai, yakni Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni.
Selain itu, tertulis sebuah dukungan kepada kelompok LGBT di atas foto kedua pimpinan partai tersebut. "Hargai hak-hak LGBT," tulis keterangan pada spanduk itu.
Komisioner Bawaslu DKI Puadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Jakarta Selatan untuk menurunkan spanduk tersebut karena dipasang di JPO yang merupakan fasilitas umum.
"Benar spanduk itu di daerah Tebet. Bawaslu DKI sudah instruksikan ke Bawaslu Jakarta Selatan dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan spanduk itu," kata Puadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.