Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelajaran yang Bisa Diambil dari Kasus Pengasuh Bunuh Bayi 3 Bulan

Kompas.com - 31/01/2019, 14:56 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pengamat sosial Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengatakan, kasus pembunuhan bayi M yang dilakukan Lomrah (66), pengasuhnya sendiri dipicu karena tidak ada perjanjian yang jelas antara orangtua dan pengasuh.

“Harusnya orangtua dalam memilih pengasuh anak mempunyai kontrak yang jelas dengan pengasuh. Kalau bisa dilakukan sign opinion yang akan membantu untuk memberikan jaminan khusus,” ujar Devie saat dihubungi, Rabu (30/1/2019).

Lomrah baru bekerja menjadi pengasuh dan asisten rumah tangga di rumah korban selama empat hari.

Baca juga: Pengasuh Jadi Tersangka Kasus Kematian Seorang Bayi di Depok

Menurut Devie, saat ini pengasuh sudah menjadi kebutuhan tiap orang di zaman yang semakin modern.

Hal seperti itu mengakibatkan sejumlah masyarakat terkadang asal-asalan menerima calon pengasuh bayi tanpa ada tahap seleksi rekrutmen.

“Memang kebiasan yang merekrut pengasuh bayi dengan informal cenderung membuat orangtua tidak mawas terhadap calon-calon pengasuh,” ucap Devie.

Kemudian, Devie menilai pengasuh bayi yang dipekerjakan sekaligus menjadi asisten rumah tangga bisa mengakibatkan kelelahan hingga akhirnya timbul emosi yang tidak terkontrol.

Pengasuh bayi atau asisten rumah tangga itu kan punya porsi yang beda-beda. Itu ada kriteria ketika beban mereka sangat berat, pengasuh ini bisa saja melakukan hal (buruk) tersebut,” ucap Devie.

Menurutnya, kasus pengasuh bayi yang melakukan kekerasan hingga berujung pembunuhan sangat jarang ditemukan di Indonesia.

“Kasus pembunuhan orang terdekat sangat jarang dilakukan pengasuh, biasanya itu dilakukan orangtua atau pengasuh bayi laki-laki. Ada pengasuh bayi perempuan melakukan kekerasan, namun tidak sampai berujung kematian,” tutur Devie.

Psikolog Universitas Pancasila (UP) Aully Grashinta menambahkan, Lomrah bisa melakukan kekerasan hingga menyebabkan bayi M tewas dipicu rasa tidak suka pelaku terhadap bayi atau anak-anak.

Baca juga: Pengasuh Bunuh Bayi 3 Bulan di Depok karena Menangis Terus akibat Demam

Tangisan bayi yang terus menerus didengar di telinganya mengakibatkan pelaku menjadi stres dan tertekan.

“Pada dasarnya karena memang tidak suka atau sayang dengan bayi, akhirnya bayi M ini membuatnya stres, apalagi saat bayi M menangis,” ujar Aully saat dihubungi.

Ia menilai, ketidaksukaannya pada bayi mengakibatkan pelaku tidak segan-segan mengeluarkan agresivitas di luar nalar manusia.

“Ini sangat tega ya, karena kalau bayi sama sekali tidak punya daya upaya sehingga hanya bisa menangis, tentunya semakin rewel semakin membuat kesal pelaku dan akhirnya melukai korban,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lomrah dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com