Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelajaran yang Bisa Diambil dari Kasus Pengasuh Bunuh Bayi 3 Bulan

Kompas.com - 31/01/2019, 14:56 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pengamat sosial Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengatakan, kasus pembunuhan bayi M yang dilakukan Lomrah (66), pengasuhnya sendiri dipicu karena tidak ada perjanjian yang jelas antara orangtua dan pengasuh.

“Harusnya orangtua dalam memilih pengasuh anak mempunyai kontrak yang jelas dengan pengasuh. Kalau bisa dilakukan sign opinion yang akan membantu untuk memberikan jaminan khusus,” ujar Devie saat dihubungi, Rabu (30/1/2019).

Lomrah baru bekerja menjadi pengasuh dan asisten rumah tangga di rumah korban selama empat hari.

Baca juga: Pengasuh Jadi Tersangka Kasus Kematian Seorang Bayi di Depok

Menurut Devie, saat ini pengasuh sudah menjadi kebutuhan tiap orang di zaman yang semakin modern.

Hal seperti itu mengakibatkan sejumlah masyarakat terkadang asal-asalan menerima calon pengasuh bayi tanpa ada tahap seleksi rekrutmen.

“Memang kebiasan yang merekrut pengasuh bayi dengan informal cenderung membuat orangtua tidak mawas terhadap calon-calon pengasuh,” ucap Devie.

Kemudian, Devie menilai pengasuh bayi yang dipekerjakan sekaligus menjadi asisten rumah tangga bisa mengakibatkan kelelahan hingga akhirnya timbul emosi yang tidak terkontrol.

Pengasuh bayi atau asisten rumah tangga itu kan punya porsi yang beda-beda. Itu ada kriteria ketika beban mereka sangat berat, pengasuh ini bisa saja melakukan hal (buruk) tersebut,” ucap Devie.

Menurutnya, kasus pengasuh bayi yang melakukan kekerasan hingga berujung pembunuhan sangat jarang ditemukan di Indonesia.

“Kasus pembunuhan orang terdekat sangat jarang dilakukan pengasuh, biasanya itu dilakukan orangtua atau pengasuh bayi laki-laki. Ada pengasuh bayi perempuan melakukan kekerasan, namun tidak sampai berujung kematian,” tutur Devie.

Psikolog Universitas Pancasila (UP) Aully Grashinta menambahkan, Lomrah bisa melakukan kekerasan hingga menyebabkan bayi M tewas dipicu rasa tidak suka pelaku terhadap bayi atau anak-anak.

Baca juga: Pengasuh Bunuh Bayi 3 Bulan di Depok karena Menangis Terus akibat Demam

Tangisan bayi yang terus menerus didengar di telinganya mengakibatkan pelaku menjadi stres dan tertekan.

“Pada dasarnya karena memang tidak suka atau sayang dengan bayi, akhirnya bayi M ini membuatnya stres, apalagi saat bayi M menangis,” ujar Aully saat dihubungi.

Ia menilai, ketidaksukaannya pada bayi mengakibatkan pelaku tidak segan-segan mengeluarkan agresivitas di luar nalar manusia.

“Ini sangat tega ya, karena kalau bayi sama sekali tidak punya daya upaya sehingga hanya bisa menangis, tentunya semakin rewel semakin membuat kesal pelaku dan akhirnya melukai korban,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lomrah dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com