Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Foto Warga Buang Sampah ke Kali di Depan Petugas, Ini Kronologinya...

Kompas.com - 31/01/2019, 16:39 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin membenarkan foto yang viral di sosial media tentang seorang warga membuang sampah ke Kali Krukut, Tanah Abang.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/1/2019) saat petugas UPK Badan Air Dinas LH melaksanakan rutinitas pembersihan sungai di Kali Krukut, RT 014 RW 004, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Warga tersebut sudah sering kali membuang sampah di kali. Walaupun sudah ditegur, warga kerap mengulanginya lagi," kata Mudarisin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/1/2019).

Menurut dia, petugas UPK Badan Air kemudian melaporkan kejadian ini ke Dinas LH melalui pesan WhatsApp.

"Petugas juga memfoto warga itu dan mem-postin-gnya ke sosial media," ujar Mudarisin.

Baca juga: Di Sini, Warga Bisa Sumbang Sampah untuk Bantu Pembangunan Masjid

Ia mengatakan, foto itu pun menjadi viral lima jam setelah diunggah ke sosial media.

Pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan petugas satuan pelaksana LH Tanah Abang untuk memverifikasi kebenaran foto tersebut.

Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat untuk menemui warga dalam foto tersebut. Petugas berhasil menemui warga itu pada Kamis pagi.

"Warga itu berinisial MS. Kita lakukan musyawarah bersama MS dan memintanya membayar denda. Dia juga meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi," ujar Mudarisin.

Berdasarkan Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130 Ayat 1B, setiap warga yang membuang sampah ke sungai harus membayar denda maksimal senilai Rp 500.000.

Baca juga: Ajak Peduli Lingkungan, Bar di Tokyo Dibangun di Samping Pengolahan Sampah

Denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah Pemprov DKI melalui Bank DKI.

"Karena MS tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar denda, maka dia hanya sanggup membayar senilai Rp 300.000. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semuanya agar tidak membuang sampah sembarangan apalagi membuang ke sungai," ujar Mudarisin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com