Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Uang Palsu, Pelaku Bertransaksi di Warung dan Pom Bensin pada Malam Hari

Kompas.com - 31/01/2019, 18:42 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Setiabudi menangkap enam orang pengedar uang palsu. Komplotan pengedar itu mencari untung dengan mengelabui warung hingga pombensin.

"Mereka biasanya membelanjakan (uang palsu) pada waktu malam hari," kata Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Tumpak Simangunsong, Kamis (31/1/2019).

Puluhan lembar uang palsu yang disita terdiri dari pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Sekilas, uang palsu tersebut tampak asli. Jika dipegang dengan baik, baru terasa perbedaannya.

Baca juga: Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pinjam Uang Ditangkap

Selain itu, pengedar uang palsu kerap membelanjakan uang dengan pecahan Rp 20.000 agar tidak dicurigai korbannya. Salah seorang tersangka, IAT (19) bahkan bisa mendapat uang senilai uang palsu yang diedarkannya dengan modus minta tolong transfer via m-Banking.

"Mereka menggunakan segala cara. Yang jelas bagaimana uang palsu bisa secepatnya beredar," kata Tumpak.

Keuntungan membelanjakan uang palsu dibagi rata dengan pengedar lain dan pencetak uang.

Komplotan pengedar ini diketahui menerima uang palsu dari seorang pencetak berinisial OA. OA mencetak uang palsu sesuai permintaan pengedarnya. Ia beroperasi di rumahnya di daerah Bogor dengan mengandalkan printer, laptop, mesin laminating, dan kertas.

Baca juga: Belanja Pakai Uang Palsu di Warung, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Salah seorang pengedar, bahkan mengaku rutin mengambil uang palsu dari OA sejak 2009 atau 10 tahun yang lalu.

"Kalau dulu (modus uang palsu) mencetak uang sebanyak-banyaknya. Kalau sekarang sesuai permintaan konsumen. Jadi mereka sudah beberapa kali ambil, sekali ambil Rp 10 juta," kata Tumpak.

Tumpak mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa dengan teliti setiap lembaran uang yang diterima.

Polisi menangkap enam pengedar dan masih memburu OA selaku pencetak. Keenam pengedar dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com