Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pelarangan Pakai GPS Ketika Berkendara

Kompas.com - 31/01/2019, 19:32 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Namun, penggunaan GPS bisa dibenarkan apabila secara langsung tidak menganggu konsentrasi.

3. Diatur undang-undang

MK menilai bahwa penindakan dikembalikan kepada petugas apabila menemukan tindakan pengendara yang tidak fokus dan dapat menganggu keselamatan pengguna jalan lain.

Melakukan kegiatan ketika berkendara yang dapar merugikan orang lain sebenarnya telah diatur oleh undang-undang.

Salah satunya ada dalam Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Polisi Bakal Lebih Giat Tilang Pengemudi yang Menggunakan GPS

4. Tanggapan Korlantas

Korps Lalu Lintas (Korlantas) melalui Direktur Keamanan dan Keselamatan Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana turut memberikan tanggapannya.

Menurut dia, hal paling penting yaitu bukan masalah melihat GPS atau ditilang atau tidaknya, melainkan lebih menekankan agar pengguna kendaraan bermotor sadar bahwa kegiatan tersebut dapat menganggu konsentrasi dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Chryshnanda menyampaikan, road safety sendiri akan membangun peradaban sekaligus mengangkat harkat dan martabat seseorang.

Dengan demikian, berperilaku disiplin di jalan raya, termasuk tidak bermain ponsel dapat membuat kehidupan menjadi lebih baik.

Baca juga: Kata Korlantas soal Larangan Penggunaan GPS Saat Bekendara

5. Perlu Ada Pengembangan Regulasi

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menyampaikan frasa mengenai gangguan konsentrasi diperluas menjadi menggunakan ponsel dan penggunaan fitur GPS tidak ada penjabaran secara spesifik yang tertulis.

Menurut Marcell, masalah GPS yang dikaitkan terhadap regulasi pada penekanan menganggu konsentrasi seharusnya dibuat turunan yang jelas, seperti menggunakan GPS seperti apa yang menganggu ketika berkendara.

Marcell mengklaim, saat ini GPS telah dilengkapi dengan teknologi suara di mana sangat membantu penggunanya.

Adanya teknologi suara ini, menurut dia, justru sangat membantu mengurangi intensitas pengemudi untuk tidak berpaku pada layar ponsel ketika berkendara.

Training Director RDC tersebut menambahkan, seharusnya terdapat pembaruan pada sistem hukum supaya dapat berjalan seimbang dengan teknologi yang sifatnya positif.

Adapun positif yang dimaksud yaitu dibutuhkan dan benar-benar membantu tanpa menghiraukan aspek keselamatan dalam berkendara.

Baca juga: Larangan Pakai GPS Saat Berkendara, Perlu Ada Pengembangan Regulasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com