Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek Online: Kalau Dilarang Pakai GPS, Kesulitan Cari Alamat dan Penumpang Bisa Marah

Kompas.com - 31/01/2019, 21:15 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah pengemudi ojek online mengaku tidak setuju dengan larangan penggunaa Global Positioning System (GPS) pada ponsel saat berkendara.

Rohim, pengemudi ojek online yang kerap mangkal di area Stasiun Bekasi mengatakan, dirinya keberatan dengan aturan larangan penggunaan GPS saat berkendara.

Sebab, hal itu akan menghambat kinerjanya yang sehari-hari membutuhkan GPS untuk mencari tahu alamat penumpangnya.

Baca juga: 5 Fakta Pelarangan Pakai GPS Ketika Berkendara

"Ya gimana kalau dilarang, kita tiap hari pakainya kan GPS di HP buat cari alamat penumpang. Kalau dilarang wah kesulitan kita, penumpang bisa marah, kita kelamaan cari alamatnya," kata Rohim saat ditemui di sekitar Stasiun Bekasi, Kamis (31/1/2019).

Menurut Rohim, larangan penggunaan GPS saat berkendara bukan hanya diprotes pengemudi ojek online. Tetapi, masyarakat yang kerap menggunakan jasa ojek online juga akan protes. Sebab, hal tersebut akan berpengaruh pada kecepatan ojek online tiba di rumah penumpangnya.

"Bukan saya atau kita doang yang protes, pasti penumpang juga pada protes. Kita kalau disalahin tinggal bilang ke penumpang kalau pakai GPS dilarang. Nanti juga warga yang protes sendiri," ujar Rohim.

Hal senada dikatakan Rojak. Pengemudi ojek online ini protes terhadap larangan penggunaan GPS saat berkendara.

Menurut dia, seharusnya pengemudi ojek online diberi terkecualian terkait aturan tersebut. Pasalnya, dalam kesehariannya saat bekerja, pengemudi ojek online tidak bisa lepas dari GPS.

"Harusnya khusus ojol aturan itu tidak berlaku. Kita tiap hari pakai itu kok, gimana coba," kata Rojak.

Baca juga: Larangan Pakai GPS Saat Berkendara, Perlu Ada Pengembangan Regulasi

Sementara itu, Edi, warga Bekasi Timur yang kerap jadi penumpang ojol mengatakan, seharusnya aturan yang lebih spesifik terkait larangan penggunaan GPS saat berkendara. Seperti, GPS dilarang jika pengemudi hanya sendiri di kendaraannya.


"Ribet juga sih yah tapi menurut saya harus aturan jelasnya gitu. Kayak, pakai GPS harus ada yang nemenin sopir, jadi sopir enggak boleh sendiri ada di kendaraan jika mau pakai GPS. Jadi biar orang kedua yang arahin jalan pakai GPS gitu," ujar Edi.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan pengujuan kembali terkait penggunaan GPS ketika berkendara yang dilayangkan Toyota Soluna Community.

Seperti diketahui, pengguan ponsel atau GPS dikaitkan bisa mengganggu konsentrasi dalam berkendara.

Regulasinya pun sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Meski frasa mengenai menggangu konsentrasi diperluas menjadi menggunakan ponsel dan penggunaan fitur GPS, tidak ada penjabaran secara spesifik yang tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com