Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek Online: Kalau Dilarang Pakai GPS, Kesulitan Cari Alamat dan Penumpang Bisa Marah

Kompas.com - 31/01/2019, 21:15 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah pengemudi ojek online mengaku tidak setuju dengan larangan penggunaa Global Positioning System (GPS) pada ponsel saat berkendara.

Rohim, pengemudi ojek online yang kerap mangkal di area Stasiun Bekasi mengatakan, dirinya keberatan dengan aturan larangan penggunaan GPS saat berkendara.

Sebab, hal itu akan menghambat kinerjanya yang sehari-hari membutuhkan GPS untuk mencari tahu alamat penumpangnya.

Baca juga: 5 Fakta Pelarangan Pakai GPS Ketika Berkendara

"Ya gimana kalau dilarang, kita tiap hari pakainya kan GPS di HP buat cari alamat penumpang. Kalau dilarang wah kesulitan kita, penumpang bisa marah, kita kelamaan cari alamatnya," kata Rohim saat ditemui di sekitar Stasiun Bekasi, Kamis (31/1/2019).

Menurut Rohim, larangan penggunaan GPS saat berkendara bukan hanya diprotes pengemudi ojek online. Tetapi, masyarakat yang kerap menggunakan jasa ojek online juga akan protes. Sebab, hal tersebut akan berpengaruh pada kecepatan ojek online tiba di rumah penumpangnya.

"Bukan saya atau kita doang yang protes, pasti penumpang juga pada protes. Kita kalau disalahin tinggal bilang ke penumpang kalau pakai GPS dilarang. Nanti juga warga yang protes sendiri," ujar Rohim.

Hal senada dikatakan Rojak. Pengemudi ojek online ini protes terhadap larangan penggunaan GPS saat berkendara.

Menurut dia, seharusnya pengemudi ojek online diberi terkecualian terkait aturan tersebut. Pasalnya, dalam kesehariannya saat bekerja, pengemudi ojek online tidak bisa lepas dari GPS.

"Harusnya khusus ojol aturan itu tidak berlaku. Kita tiap hari pakai itu kok, gimana coba," kata Rojak.

Baca juga: Larangan Pakai GPS Saat Berkendara, Perlu Ada Pengembangan Regulasi

Sementara itu, Edi, warga Bekasi Timur yang kerap jadi penumpang ojol mengatakan, seharusnya aturan yang lebih spesifik terkait larangan penggunaan GPS saat berkendara. Seperti, GPS dilarang jika pengemudi hanya sendiri di kendaraannya.


"Ribet juga sih yah tapi menurut saya harus aturan jelasnya gitu. Kayak, pakai GPS harus ada yang nemenin sopir, jadi sopir enggak boleh sendiri ada di kendaraan jika mau pakai GPS. Jadi biar orang kedua yang arahin jalan pakai GPS gitu," ujar Edi.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan pengujuan kembali terkait penggunaan GPS ketika berkendara yang dilayangkan Toyota Soluna Community.

Seperti diketahui, pengguan ponsel atau GPS dikaitkan bisa mengganggu konsentrasi dalam berkendara.

Regulasinya pun sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Meski frasa mengenai menggangu konsentrasi diperluas menjadi menggunakan ponsel dan penggunaan fitur GPS, tidak ada penjabaran secara spesifik yang tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com