JAKARTA, KOMPAS.com - Para calon anggota legislatif (caleg) di daerah pemilihan DKI Jakarta kerap melakukan kegiatan-kegiatan yang dianggap rawan tindak pidana pelanggaran pemilu saat mereka berkampanye untuk Pemilu Legaslatif (Pileg) 2019.
Saat terbukti melanggar, mereka pun harus mendekam di balik jeruji besi.
Berikut adalah empat kasus pelanggaran kampanye pemilu para caleg di kawasan Jakarta yang berujung hukuman penjara.
Caleg Perindo di Jakarta Utara
Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo, David H Rahardja, divonis enam bulan hukuman penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan selama sepuluh bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 22 November 2018.
Itu artinya, David lolos dari hukuman penjara selama selama 10 bulan selama dia tidak mengulangi aksinya. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara.
David terbukti telah melakukan politik uang dan melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat berkampanye di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara pada 23 September 2018. Saat itu, ia membagi-bagikan minyak goreng kepada warga.
Baca juga: Terbukti Kampanye di Sekolah, Caleg Gerindra Divonis 4 Bulan Penjara
Caleg Gerindra di Jakarta Barat
Caleg Partai Gerindra, Mohammad Arief, divonis empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 11 Desember 2018. Jika tidak membayar denda, dendan itu diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.
Ia dinyatakan melannggar Pasal 280 ayat (1) huruf H juncto Pasal 521 tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan