Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kasus Pelanggaran Kampanye Pileg 2019 yang Berujung Penjara

Kompas.com - 01/02/2019, 10:24 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para calon anggota legislatif (caleg) di daerah pemilihan DKI Jakarta kerap melakukan kegiatan-kegiatan yang dianggap rawan tindak pidana pelanggaran pemilu saat mereka berkampanye untuk Pemilu Legaslatif (Pileg) 2019.

Saat terbukti melanggar, mereka pun harus mendekam di balik jeruji besi.

Berikut adalah empat kasus pelanggaran kampanye pemilu para caleg di kawasan Jakarta yang berujung hukuman penjara.

Caleg Perindo di Jakarta Utara

Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo, David H Rahardja, divonis enam bulan hukuman penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan selama sepuluh bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 22 November 2018.

Itu artinya, David lolos dari hukuman penjara selama selama 10 bulan selama dia tidak mengulangi aksinya. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara.

David terbukti telah melakukan politik uang dan melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat berkampanye di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara pada 23 September 2018. Saat itu, ia membagi-bagikan minyak goreng kepada warga.

Baca juga: Terbukti Kampanye di Sekolah, Caleg Gerindra Divonis 4 Bulan Penjara

Caleg Gerindra di Jakarta Barat

Caleg Partai Gerindra, Mohammad Arief, divonis empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 11 Desember 2018. Jika tidak membayar denda, dendan itu diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Ia dinyatakan melannggar Pasal 280 ayat (1) huruf H juncto Pasal 521 tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu enam bulan penjara setelah masa percobaan 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta. 

Arief terbukti berkampanye di hadapan para guru di SMP Negeri 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 3 Oktober 2018. Ia memberikan informasi tentang pencalonan dirinya sebagai caleg dari Partai Gerindra.

Saat itu, Arief menghadiri acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) matematika dan seni budaya. Dalam acara tersebut, Arief membagi-bagikan sebuah bingkisan berupa sarung dan stiker kampanye. Pada stiker tersebut tertera cara memilih dan nomor urut dirinya pada Pemilu 2019.

Caleg PAN di Jakarta Pusat

Caleg DPR DRI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi Shoji dan caleg DPRD DKI Jakarta, juga dari PAN, Lucky Andriani divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com