Mereka terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon berhadiah umrah saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.
Atas vonis pengadilan tersebut, Mandala sempat mengajukan banding pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak pada 31 Desember 2018.
Baca juga: Banding Ditolak, Kejari Cari Caleg PAN Mandala Shoji untuk Dieksekusi
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menahan Lucky di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan pada 29 Januari 2019.
"Dia (Lucky Andriani) kooperatif dengan menyerahkan diri ke kantor kejaksaan. Sudah ditahan di (Lapas) Pondok Bambu," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Jakpus Andri Saputra, Kamis (31/1/2019) kemarin.
Sementara, pihak Kejari Jakarta Pusat masih mencari keberadaan Mandala untuk eksekusi penahanannya. Pihak Kejari Jakarta Pusat telah mendatangi rumah Mandala, namun tak mendapatkan informasi tentang keberadaan Mandala.
"Kami masih mapp ing, istilahnya begitu. Dia kan uda gak tahu keberadaannya dimana, di rumahnya gak ada, handphone-nya juga gak aktif. Kami masih mapping untuk mencari tahu dia lalu kami eksekusi sesuai keputusan pengadilan untuk dipenjara tiga bulan," ujar Andri.
Kasus Mandala Shoji di Jakarta Selatan
Mandala juga terbukti melakukan tindak pidana pemilu saat melakukan aktivitas kampanye di Jakarta Selatan. Terkait itu, dia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas pelanggaran pemilu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019.
Vonis tersebut menjadi hukuman kedua setelah sebelumnya Mandala divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mandala dan anggota timnya terbukti membagikan kupon berhadiah umrah kepada warga. Kejadian itu berlangsung di Pasar Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada 11 November 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.