TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sejumlah pengemudi ojek online menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penggunaan Global Positioning System (GPS) di telepon seluler saat berkendara.
Salah satu pengemudi ojek online Herman mengatakan, pelarangan penggunaan GPS akan menyulitkan dirinya untuk menjemput maupun mengantarkan penumpang. Herman mengatakan, tidak hafal semua jalanan di Tangerang Selatan maupun di Jakarta.
"Kalau enggak tahu jalannya gimana? Enggak ada GPS susah, kita enggak hafal semua jalan," ujar Herman saat ditemui di Tangerang Selatan, Kamis (31/1/2019).
Herman mengatakan, setiap hari dia selalu menggunakan GPS untuk bekerja. Beberapa kali memang Herman tak mengandalkan GPS karena jarak tempuh yang pendek atau Herman telah hafal rute di jalan tersebut.
Namun, dia harus menggunakan GPS jika jarak tempuh cukup jauh atau masuk ke dalam perkampungan kecil.
Baca juga: Ojek Online: Kalau Dilarang Pakai GPS, Kesulitan Cari Alamat dan Penumpang Bisa Marah
Pengemudi ojek online lainnya, Helmi mengaku kebingungan jika larangan penggunaan GPS mulai diterapkan. Helmi mengatakan, pelarangan menggunakan GPS akan memperlambat pekerjaannya. Adapun penumpang yang memesan jasanya terkadang tidak sabaran.
Sementara Helmi harus sampai ke lokasi penumpang yang belum pernah dia datangi. GPS menjadi satu-satunya alat penunjuk arah.
"Kalau nanya orang di jalan, banyak yang enggak tahu, sama aja dong," ujar Helmi.
Hal serupa disampaikan pengemudi ojek online Syahputra. Ia menilai, harus ada solusi yang diberikan pemerintah terkait kebijakan pelarangan GPS. Syahputra memberi usul, agar pemerintah memperbanyak plang penunjuk arah.
"Kalau buat aturan harus kasih solusi juga dong. Itu dibanyakin plang arahnya jadi bisa jelas," ujar Syahputra.
Aturan terkait penggunaan GPS pada telepon seluler ketika berkendara bermula dari gugatan yang dilayangkan Toyota Soluna Community.
Baca juga: Larangan Gunakan GPS, Bagaimana Nasib Ojek Daring?
Hal tersebut lantaran saat ini penggunaan GPS telah menjadi kebutuhan, terutama bagi para pekerja transportasi online.
Pemohon melihat pemberitaan di media online nasional yang menyebut pihak kepolisian akan menilang pengemudi ojek online yang memakai GPS ketika berkendara pada Maret tahun lalu.
Ketua Umum Sanjaya Adi Putra mengatakan, pihaknya mengajukan uji materi karena melihat perkembangan zaman, terutama pada frasa "menganggu konsentrasi" yang bias makna.
Pemohon meminta peninjauan ulang terhadap Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).