JAKARTA, KOMPAS.com - Massa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Raya berdemonstrasi di depan gerbang Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (1/2/2019).
Unjuk rasa ini dilakukan dalam rangka akan diperiksanya Rocky Gerung di Mapolda Metro Jaya, siang ini.
Mereka menuntut agar kepolisian tegas dalam menyidik Rocky.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Jumat siang, massa terlihat membawa sebuah spanduk berisi tuntutan mereka kepada Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tak Setuju Rocky Gerung Dikriminalisasi karena Gagasan Intelektual
Isi tuntutan itu mendorong polisi untuk tegas dalam menyidik Rocky Gerung.
Selain itu, sebagian massa juga memegangi foto Rocky Gerung yang dibubuhi tulisan "cerdas tapi dungu".
Di lokasi juga terlihat sebuah mobil komando yang dinaiki orator demo sambil meneriakkan tuntutan-tuntutannya sembari menyebut, "hidup mahasiswa".
Sudirman Manalu selaku koordinator demo mengatakan, pernyataan Rocky Gerung yang menyebutkan kitab suci sebagai "fiksi" di stasiun televisi merupakan sebuah blunder.
"Jelas sudah fakta-faktanya yang mengatakan di salah satu stasiun televisi itu menjadi jejak digital dan bukti yang kuat, untuk mengantarkan seorang Rocky Gerung menjadi tersangka," kata Sudirman kepada wartawan.
Ia kemudian menyebutkan apabila Rocky Gerung tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan, mereka akan turun menuntut polisi untuk melakukan penangkapan secara paksa.
"Kami menuntut atau mengawal dari pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini sampai tuntas," ujar Sudirman.
Sejumlah anggota polisi terlihat melakukan pengamanan dari dalam dan luar pagar Mapolda Metro Jaya. Tidak terjadi kemacetan akibat demonstrasi ini.
Baca juga: Rocky Gerung Akui Berkicau soal Wajah Lebam Ratna Sarumpaet
Rocky diundang untuk memberikan klarifikasi terkait ucapannya menyebut kitab suci sebagai "fiksi" pada hari ini pukul 14.00 WIB.
Aduan tersebut dilaporkan oleh Permadi Arya alias Abu Janda dan tertuang dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.
Dalam laporan tersebut, Rocky dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.