JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani, menyambangi Masjid Al Barkah di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Hal itu ia lakukan setelah tidak datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok.
Berdasarkan pantauan, Buni Yani tiba sekitar pukul 11.30 dengan didampingi oleh Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian.
Baca juga: MA: Buni Yani Bisa Dieksekusi
Ia langsung dihadang awak media yang telah lama menunggunya.
Buni Yani kemudian langsung mendatangi rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah, Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Abdul Rosid Syafi'i.
Pada kesempatan itu, Buni Yani mengaku tidak akan kabur dari kasus hukum yang menjeratnya.
Baca juga: Buni Yani Tak Datang karena Masih Tunggu Surat Balasan Kejari Depok
"Saya enggak kabur," ujar Buni Yani di lokasi, Jumat, seperti dikutip dari Warta Kota.
Sebelumnya, Buni Yani menolak dieksekusi Kejari Depok.
Menurut rencana, Kejaksaan Negeri Depok akan mengeksekusi Buni Yani ke penjara pada Jumat ini.
Baca juga: Petugas Kejaksaan Sempat Datangi dan Tidak Temukan Buni Yani di Rumahnya
Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.