DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi memastikan Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok.
“Hari ini kami tunggu prosesnya. Buni Yani melalui pengacaranya sudah menelepon Kejaksaan Negeri bahwa Buni Yani akan menyerahkan diri ke Kejari (Kejaksaan Negeri),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis Ali di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).
Baca juga: Buni Yani: Saya Enggak Kabur
Abdul mengatakan, pihaknya masih menunggu kedatangan Buni Yani sesuai proses hukum yang ada dengan kekuatan hukum tetap.
“Kami tunggu saja, Buni Yani berjanji akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berkuatan hukum tetap dengan mendatangi Kejari Depok,” ucap Abdul.
Abdul pun enggan menjawab ketika ditanya apakah akan langsung menahan Buni Yani.
“Ya kita jangan bicara penahanan, tapi tentang pelaksanaan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Abdul.
Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani menyebut tidak akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini seperti yang telah dijadwalkan sebelumnya. Kejari Depok awalnya menunggu kedatangan Buni Yani pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, Buni tidak datang lantaran masih menunggu surat balasan dari Kejari Depok terkait surat permohonan penangguhan penahanan yang dikirim pihaknya.
Baca juga: MA: Buni Yani Bisa Dieksekusi
Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.