Perda Nomor 8 Tahun 2007
Sementara itu, Mudarisin menyebut Perda Nomor 8 Tahun 2007 ditegakkan oleh satpol PP.
"Kalau tibum itu biasanya penegaknya dari satpol PP terkait dengan pelanggaran orang buang sampah," kata Mudarisin.
Pasal 21 huruf b perda tersebut berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan."
Baca juga: Viral Foto Warga Buang Sampah ke Kali di Depan Petugas, Ini Kronologinya...
Kemudian, Pasal 61 Ayat 1 perda tersebut memuat ketentuan pidana bagi orang atau badan yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 21 huruf b.
Sanksi yang diatur dalam Pasal 61 Ayat 1 yakni ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.
"Kecuali gabungan ya (ditangkap oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP), bisa (dikenakan perda) dua-duanya," ucap Mudarisin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.