JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih berusaha mencari keberadaan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi Shoji.
"Masih belum mendapatkan informasi. Kami masih terus mencari terus di mana dia," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/2/2019).
Kendati demikian, Andri tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait cara yang ditempuh oleh pihak Kejari Jakarta Pusat untuk mencari keberadaan Mandala.
Baca juga: Banding Ditolak, Kejari Cari Caleg PAN Mandala Shoji untuk Dieksekusi
Menurut Andri, pemberitaan tentang cara yang ditempuh Kejari bisa membuat Mandala semakin kabur.
Andri mengungkapkan, pihaknya memiliki batas waktu hingga Jumat (8/2/2019) pekan depan untuk mencari keberadaan Mandala.
Nantinya, lanjut Andri, Kejari akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan kepolisian untuk menetapkan Mandala dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
"Sampai minggu depan kami akan terus cari. Belum ditetapkan (sebagai DPO) atau berkoordinasi dengan pihak kantor Imigrasi. Tunggu saja, kami masih berusaha mencari," ungkap Andri.
Sebelumnya, Mandala Shoji dan caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriani dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober lalu.
Mandala membagi-bagikan kupon umrah kepada warga ketika kampanye. Ia menjadikan kupon umrah tersebut sebagai doorprize.
Baca juga: Bagikan Kupon Umrah, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara
Mereka divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak pada 31 Desember 2018.
Lucky telah menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat. Saat ini, ia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan sejak Selasa (29/1/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.