JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani keluar dari Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) pukul 20.15.
Buni Yani tersenyum dan mengacungkan dua jari saat menemui awak media untuk memberikan pernyataan.
Buni Yani mengatakan, ia tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan terkait mengedit video.
“Tidak, bukan saya yang lakukan. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni.
Buni Yani kemudian memasuki mobil tahanan untuk dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Dari DPR, Buni Yani Datangi Kejari Depok
Buni Yani juga berencana melakukan peninjauan kembali (PK).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Pengadilan Negeri (PN) Depok kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani. Buni Yani terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani.
Video Buni Yani di Kejari Depok:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.