JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung diperiksa selama sekitar lima di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019). Rocky mengatakan, ia dimintai klarifikasi oleh kepolisian mengenai istilah fiksi.
"Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif. Padahal berkali kali saya terangkan bahkan fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi," kata Rocky kepada wartawan seusai pemeriksaan oleh kepolisian Jumat malam.
Ia mengungkapkan, penting bagi pelapor untuk membedakan fiksi dengan fiktif yang bermakna mengada-ada. Selain itu ia juga ditanyai mengenai pengetahuannya tentang hubungan kitab suci dan agama.
"Jadi itu pertanyaan tentang konsep sebetulnya," jelas Rocky.
Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian, Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi
Ia kemudian menyatakan bahwa pelapor memiliki kekurangan pengetahuan tentang pemaknaan kata-kata.
"Saya enggak tahu nih apa karena mungkin beliau membutuhkan percakapan akademis tapi enggak punya forum," ujar Rocky.
Sebelumnya, Rocky tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 16.00, Jumat sore. Ia datang bersama kuasa hukumnya Haris Azhar.
Rocky Gerung dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda pada Rabu (11/4/2018).
Abu Janda melaporkan Rokcy karena menyebut kitab suci sebagai "fiksi" di sebuah acara di televisi swasta pada Selasa (10/4/2018) malam.
Kedatangan pengamat politik ini guna memberikan klarifikasi terkait ucapannya menyebut kitab suci "fiksi" di salah satu stasiun TV swasta (10/4/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.