JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelompok pencuri motor asal Lampung sudah puluhan kali beraksi di daerah Jakarta dan Tangerang.
Argo mengatakan, kelompok tersebut kerap mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, perkantoran, maupun pertokoan.
Dari laporan yang diterima pihak kepolisian, ada lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah teridentifikasi.
Kelima TKP itu adalah Jalan Duri Selatan Kecamatan Tambora Jakarta Barat; depan Terapi Gippum Medical Kota Tangerang; Kampung Sawah Jakarta Selatan; Kebon Mangga II Jakarta Selatan, dan depan Rumah Kontrakan Jalan Kebon Mangga Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Baca juga: Melawan, Pimpinan Kelompok Curanmor Bersenjata Api Tewas Ditembak Polisi di Tangerang
"Ternyata dari (pencurian motor) para tersangka ada lebih dari lima TKP, bahkan puluhan TKP, tapi baru terdeteksi lima TKP," kata Argo di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (3/2/2019).
Polisi menangkap empat dari enam pelaku di sebuah apartemen di daerah Tangerang pada Jumat (1/2/2019).
Keempat pelaku itu berinisial DK, D, AAN, dan A. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial AF dan SF masih diburu polisi hingga saat ini.
"Kelompok ini mencuri tidak mengenal waktu atau tempat, mau ramai dia ambil mau sepi juga. Tidak mengenal tempat dan waktu," ujar Argo.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Kakinya
Saat akan ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi menembakkan timah panas ke kedua kaki para pelaku.
Sementara itu, tersangka DK ditembak akibat melawan polisi secara brutal saat dimintai keterangan terkait keberadaan AF dan SF. DK meninggal dunia karena kehabisan darah saat perjalanan Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Diketahui, saat beroperasi, para pelaku membekali diri dengan senjata api.
Ketika aksi pelaku ketahuan oleh korban atau warga, pelaku tidak segan-segan menodongkan senjata api kepada korban bahkan melukainya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengab hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.