JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, salah satu tersangka penyedia jasa prostitusi online berinisial RM (23) mengendalikan sebuah grup Line yang menyediakan fasilitas berhubungan badan secara langsung.
Fasilitas itu dilakukan oleh seorang perempuan yang merupakan anggota dari grup Line yang dikendalikan oleh RM.
Edi mengungkapkan, salah satu talent perempuan itu masih pelajar SMA di Jakarta.
Baca juga: Polisi Bekuk Admin Prostitusi Online Berlangganan Pakai Aplikasi Line
"Dia (RM) memberikan fasilitas berhubungan badan secara live. Pemerannya adalah talent yang merupakan anggota di grup tersebut, sementara kliennya ditentukan oleh talent itu. Yang membuat miris adalah ada talent yang masih pelajar di salah satu SMA di Jakarta," kata Edi di Polres Jakarta Barat, Senin (4/2/2019).
Edi mengungkapkan, pihaknya telah memanggil talent perempuan tersebut untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan pengakuan talent tersebut, ia juga menyediakan layanan booking out (BO) untuk melakukan hubungan seksual di suatu tempat.
"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut kepada anggota yang tergabung dalam grup, termasuk talent-talent-nya juga," sambungnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap lima tersangka terkait penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line.
Masing-masing tersangka berinisial SH (23), ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM.
Mereka mengendalikan grup dengan fasilitas yang berbeda-beda.
Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, dan live show. Ada juga grup yang menyediakan fasilitas streaming live hubungan seksual.
Baca juga: Pelaku Prostitusi Online Digerebek Polisi Saat Layani Pelanggan
Setiap anggota grup harus membayar uang senilai Rp 100.000-Rp 200.000 setiap bulan untuk bergabung dalam grup dan menikmati fasilitas yang disediakan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.